Ticker

6/recent/ticker-posts

Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Resmi Ditahan Terkait Dugaan Penggelapan Tanah


Hukum Kriminal My.Id| PEKANBARU –
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar, resmi ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Penahanan dilakukan pada Ahad (9/11/2025) setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset tanah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.


Penetapan status tersangka terhadap mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 24 Januari 2025.


Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan langkah penahanan tersebut.


> “Iya, benar, sudah ditahan,” ujar Bery, Ahad (9/11/2025).




Dijelaskan Bery, penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


> “Penyerahan tersangka dan barang bukti akan segera dilakukan, kemungkinan besok atau secepatnya,” tambahnya.




Asri Auzar dijerat Pasal 385 KUHP tentang penggelapan barang tidak bergerak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023. Vincent melaporkan adanya dugaan penggelapan atas tanah dan rumah miliknya di Jalan Delima yang terjadi pada 16 Oktober 2021.


Dalam laporannya, Vincent mengaku mengalami kerugian mencapai Rp187,5 juta dan berharap kepolisian menuntaskan perkara tersebut serta mengembalikan asetnya yang diduga dikuasai secara tidak sah.


Editor: Redaksi