Ticker

6/recent/ticker-posts

Limbah Ampera Buyung: Kades Bungkam, Warga Lereng Kuok Siap Tempuh Jalur Hukum.

 



Hukum kriminal my.id Kampar — Kepala Desa Lereng Kuok, Toha,
kembali memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait persoalan limbah dari warung nasi Ampera Buyung yang terus meluap dan mencemari pekarangan rumah warga. Masalah yang sudah terjadi puluhan tahun ini dinilai warga tidak pernah mendapatkan penanganan serius dari pemerintah desa.


Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada Jumat (14/11/2025) tidak mendapatkan tanggapan dari Kades Toha. Ia menolak memberikan komentar meski persoalan ini telah menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.


Salah seorang warga terdampak, Kheri, mengungkapkan kekecewaannya karena sudah berulang kali mengadukan persoalan limbah ke kantor desa, namun tidak mendapat respons.


“Kami sudah sering mendatangi kantor desa terkait keluhan ini, namun Kades tidak merespon keluhan kami,” ujar Kheri.


Akibat luapan limbah, halaman tanah milik Kheri kini tidak bisa lagi digunakan untuk membuat kolam ikan seperti sebelumnya. Ia menyebut kerugian sudah terjadi bertahun-tahun dan semakin parah dalam beberapa tahun terakhir.


“Kalau pemerintah desa tidak ada tindakan nyata, kami warga siap menempuh jalur hukum,” tegas Kheri saat diwawancarai di lokasi limbah.


Sikap bungkam Kades Toha ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Warga merasa diabaikan dan tidak mendapatkan perlindungan atas persoalan lingkungan yang mereka hadapi.


Persoalan limbah Ampera Buyung yang berada di jalan lintas Sumatera Barat–Riau ini semakin menjadi sorotan karena dampaknya langsung merugikan warga di sekitar aliran limbah.


Dasar Hukum Terkait Pencemaran Lingkungan


Kasus dugaan pembiaran limbah ini bersinggungan dengan aturan perundang-undangan, di antaranya:


1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Pasal 65 ayat (1):

“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Pasal 67:

“Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran lingkungan.”


Pasal 76 – 82 mengatur penegakan hukum administratif bagi pelaku pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan.

2. Pasal 98 Ayat (1) UU PPLH

Pencemaran yang menimbulkan kerusakan dapat dikenakan sanksi pidana:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun...”


3. Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014

Pasal 26 Ayat (4) huruf c:

Kepala desa wajib mengembangkan kehidupan sosial masyarakat dan menjaga ketenteraman serta ketertiban desa, termasuk menangani pengaduan warga.