Hukum Kriminal My.Id| PEKANBARU -- Baru berusia satu tahun setelah dibangun kondisi sekolah SMA N 17 Pekanbaru butuh perhatian pihak BPKP ( Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bidang pendidikan. Dari hasil pantauan awak media beberapa hari silam, tampak jelas beberapa titik gedung SMA N 17 Pekanbaru sangat memprihatinkan.
Kerusakan tampak terlihat dengan jelas seperti keretakan hingga berjarak sampai 2 sampai 3 cm.
Lewat pemberitaan ini awak media berharap kepada pihak BPKP Riau Bidang pendidikan agar segera meninjau kondisi gedung. Bahkan dikhawatirkan jika tidak cepat di perbaiki akan menimbulkan kerusakan yang lebih parah lagi.
Awak media berharap pihak BPKP Riau untuk segera berkordinasi dengan pihak Disdik Riau dan mencari solusi untuk memperbaiki.
Ironisnya, baru berusia satu tahun setelah dibangun tahun 2024, kondisi gedung SMA N 17 Pekanbaru telah mengalami kerusakan.
Terkesan Tidak Memiliki Jaminan Mutu
" Jaminan mutu bangunan baru adalah proses sistematis dan proaktif untuk memastikan bahwa seluruh tahapan konstruksi berjalan sesuai standar, spesifikasi, dan harapan yang telah ditetapkan, guna mencegah cacat dan menjamin kualitas bangunan yang dihasilkan. Proses ini melibatkan penetapan kebijakan, prosedur, standar, dan kontrol sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian untuk memenuhi atau melampaui harapan klien dan standar industri yang berlaku.
Tujuan dan manfaat jaminan mutu
" Pencegahan cacat: Jaminan mutu berfokus pada pencegahan cacat secara proaktif sebelum terjadi, berbeda dengan pengawasan mutu yang bersifat reaktif.
" Memenuhi standar: Memastikan bangunan sesuai dengan standar industri, kode bangunan, peraturan keselamatan, dan spesifikasi teknis.
Efisiensi dan penghematan biaya: Dengan mencegah masalah di awal, jaminan mutu dapat menghemat biaya dan waktu yang seharusnya digunakan untuk perbaikan mahal di kemudian hari.
" Kepuasan pelanggan: Memastikan hasil akhir sesuai dengan ekspektasi dan kebutuhan pemilik atau pengembang bangunan.
Keselamatan dan efisiensi: Memastikan bangunan aman, efisien, dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
" Komponen utama dalam jaminan mutu bangunan baru
Material: Memastikan material yang digunakan sesuai dengan standar kualitas, ukuran, bentuk, dan kekuatan yang ditentukan.
" Peralatan: Memastikan peralatan yang digunakan berfungsi dengan baik, aman, dan sesuai dengan kondisi lingkungan kerja.
Manajemen Proyek
Penetapan kerangka waktu, anggaran, dan prosedur yang jelas untuk mengelola proyek secara efektif.
Tenaga Kerja: Memastikan pekerja memiliki keterampilan dan sertifikasi yang sesuai untuk pekerjaan yang mereka lakukan.
Prosedur dan Standar:
Penetapan "aturan" atau standar kualitas minimum untuk setiap hasil kerja dan proses secara keseluruhan.
Dikawatirkan pembangunan gedung baru SMA N 17 Pekanbaru yang dikerjakan tahun 2024 tidak memiliki jaminan mutu.
Ketika Bangunan Mengalami Kerusakan
Pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan gedung kantor pemerintah yang terjadi dalam usia 1 tahun dapat melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Pasal-pasal yang berpotensi dilanggar meliputi:
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Penyedia jasa (kontraktor, perencana, dan pengawas) wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
Pasal 65 ayat (1): Menyatakan bahwa "Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi". Kerusakan dini menunjukkan kegagalan dalam memenuhi standar ini.
Pasal 66: "Penyedia Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi akibat kesalahan Penyedia Jasa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pengawasan Konstruksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Masa Pertanggungjawaban: Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu tertentu sejak serah terima pekerjaan. Kerusakan dalam 1 tahun masih termasuk dalam masa pemeliharaan dan/atau masa jaminan konstruksi yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja serta PP No. 16 Tahun 2021)
Undang-undang ini mengatur fungsi, persyaratan, dan penyelenggaraan bangunan gedung.
Pasal 42: Mengatur tentang kewajiban pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung untuk memelihara bangunan gedung dan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi. Jika kerusakan terjadi dalam waktu singkat, hal ini mengindikasikan bangunan tidak memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.
Pasal 43: Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya mengakibatkan bangunan gedung tidak laik fungsi, dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala bidang SMA dinas Pendidikan Riau saat dikonfirmasi media menyatakan " semua kegiatan sudah di periksa oleh pihak BPK dan inspektorat sebagai lembaga resmi pemerintah di bidang nya, ucap Kabid SMA.
Kepala dinas pendidikan Provinsi Riau saat dikonfirmasi awak media memilih bungkam saat di hubungi media ini melalui account WA pribadinya
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau saat dikonfirmasi awak media memilih bungkam saat di hubungi media ini melalui account pribadinya.
