Hukum Kriminal My.Id| Bandar Lampung, Kamis (27/11) — Dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Pemberian Perlindungan terhadap Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerja sama dengan Polda Lampung, Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menyampaikan paparan langsung di hadapan perwakilan BNPT, Polri (Densus 88 dan Polda Lampung), serta seluruh jajaran pemasyarakatan se-Lampung.
Dalam paparannya, Kalapas memaparkan strategi penanganan narapidana terorisme (Napiter) yang diterapkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, pendekatan yang menggabungkan keamanan ketat, pembinaan holistik, dan prinsip kemanusiaan.
Saat ini, terdapat beberapa Napiter di Lapas Kelas I Bandar Lampung, semuanya berstatus “hijau”: kooperatif, aktif mengikuti pembinaan, dan terbuka terhadap pendekatan petugas. Diantaranya sudah ikrar Deradikalisasi bahkan salah satu dari mereka sudah mendapat sertifikat BNSP melalui keterampilan mereka.
Kalapas juga paparkan resiko yang dihadapi di Lapas Kelas I Bandar Lampung serta cara mitigasinya.
“Penanganan Napiter bukan hanya tugas satu Lapas, tapi tanggung jawab bersama, dari Kanwil, UPT, Polri, BNPT, hingga masyarakat. Hanya melalui sinergi, kita bisa mewujudkan pemasyarakatan yang aman, humanis, dan berkeadilan,” tegas Kalapas.
Paparan ini mendapat apresiasi luas dan menjadi dasar penyusunan Berita Acara Perlindungan Petugas Pemasyarakatan yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait di akhir kegiatan.
@pemasyarakatanlampung
@ikerahmawatiofficial
#Kemenimipas #BNPT #Napiter #Deradikalisasi #LapasKelas1BandarLampung #PerlindunganPetugas #PemasyarakatanHumanis #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat
