Hukum Kriminal My.Id| Batam, – Mantan tahanan Undang-Undang ITE, Berinisial YK, membuat pengakuan mengejutkan usai bebas dari Rutan Kelas II Batam. Dalam sebuah video yang kini viral di media sosial, YK membeberkan praktik “bisnis dalam penjara” yang disebutnya berjalan bebas tanpa pengawasan.
“Bangun pagi setelah apel, pegawai sudah menawarkan jasa potong rambut, sarapan pagi, sampai akses telekomunikasi. Semua ada, tinggal bayar. Seperti pasar rakyat,” ujarnya dalam video berdurasi dua menit tersebut.
Lebih lanjut, YK menuding bahwa uang yang berputar di dalam rutan mencapai Rp12 miliar, dan dana tersebut “masuk ke kantong oknum-oknum tertentu.” Ia mengaku selama enam bulan mendekam, melihat langsung praktik pungutan yang dianggap sudah menjadi hal lumrah di lingkungan tahanan.
Pernyataan itu memicu reaksi publik yang mempertanyakan integritas petugas dan transparansi pengelolaan internal di Rutan Kelas II Batam. Sejumlah pihak meminta agar Kemenkumham dan Kanwil Kepri segera menurunkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan praktik pungli dan bisnis ilegal yang disebut YK.
“Kalau benar ada uang miliaran berputar di balik jeruji, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah tindak pidana serius,” ujar Idam Lanun, S.Hum. yang turut menyoroti kasus tersebut.
Video pengakuan itu kini ramai dibagikan di berbagai platform media sosial yang menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan moralitas aparat di balik tembok penjara.
Idam lanun,S.Hum
