Hukum Kriminal My Id| Dumai, hal diluar nalar tim menemukan pihak wali murid SDN..010.jaya Mukti.jalan Kaharuddin Nasution,Gang .Flamboyan, Kelurahan Jaya mukti, Dumai Timur
Yang namanya kami rahasiakan menerima kwitansi kosong dari tukang jahit untuk diberikan kepada Kepala sekolah.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar bagi awak media. Kenapa harus kwitansi kosong? Ada dugaan tukang jahit bekerjasama dengan kepala sekolah terkait seragam baju sekolah SDN...
Padahal khususnya di Riau, sudah di sebutkan bahwa pihak sekolah dilarang menjual baju seragam, dan orang tua bebas membelinya di mana saja sesuai kemampuan.
Sekolah hanya boleh memberikan panduan teknis tentang model dan motif, dan bantuan seragam bisa diberikan untuk siswa kurang mampu, bukan melalui jual beli.
Jika menemukan pelanggaran, hal tersebut masyarakat dapat melapor ke Dinas Pendidikan atau Ombudsman Riau. Namun pada saat awak media konfirmasi kepada kepala dinas pendidikan kota Dumai.(MUKHLIS SUZANTRI, S.Hut.T,M.T) Melalui WhatsApp +62 812 64XX XXXX. malah menyuruh untuk konfirmasi kepada kepala sekolahnya
Yang pastinya peraturan utama Sekolah tidak boleh menjual seragam: Sekolah atau guru dilarang menjual baju seragam kepada siswa. Pihak sekolah juga tidak boleh mewajibkan pembelian di tempat tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli seragam di mana saja, seperti di pasar, tukang jahit, atau secara daring.
Hanya panduan teknis Sekolah boleh memberikan panduan terkait warna, model, dan motif seragam sebagai acuan bagi orang tua.
Bantuan untuk siswa kurang mampu: Bantuan seragam boleh diberikan kepada siswa yang tidak mampu, namun harus berupa bantuan cuma-cuma, bukan jual beli.
Sanksi tegas yang ditetapkan jika sekolah tetap melakukan pelanggaran penjualan seragam, kepala sekolah dan ketua komite bisa dikenakan sanksi, bahkan dicopot dari jabatannya.
Dasar hukum
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022: Aturan ini mengatur bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
PP Nomor 17 Tahun 2010: Melarang perorangan atau kolektif menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan.
