Hukum Kriminal My.Id| Rohil – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Alkan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin operasional bagi PT. King Karaoke Keluarga.
Penegasan ini disampaikan untuk merespons keresahan masyarakat serta isu yang beredar terkait dugaan beroperasinya kembali tempat hiburan tersebut di Bagansiapiapi.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan Alkan kepada Presiden Hipemrohi Pekanbaru Akas Virmandi, didampingi Ketua Biro Kaderisasi PMII Cabang Rohil Nasri Hamdhani, Ketua GPA Alwashliyah Rohil Muhammad Alwi, serta perwakilan media online di ruang media DPMPTSP, Senin (17/11/2025).
Menurut Alkan, seluruh perizinan usaha saat ini diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM RI.
> “Sama sekali kami tidak pernah mengeluarkan izin King Karaoke Keluarga yang menjadi isu saat ini,” tegas Alkan.
Ia menjelaskan bahwa PT. King Karaoke Keluarga memang tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 2207250100238. NIB tersebut termasuk kategori risiko rendah-menengah, sehingga pelaku usaha dapat mengurus perizinannya secara mandiri melalui OSS tanpa campur tangan langsung dari dinas daerah.
> “Siapa pun bisa berusaha di Rokan Hilir karena izin berbasis risiko rendah itu dapat diurus sendiri dan diinput langsung melalui OSS,” jelasnya.
Berdasarkan data OSS, usaha tersebut berada dalam kategori KBLI 93292 (Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya) dengan lokasi di Jalan Utama, Gang Utama 3, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
Terkait isu yang menyebutkan tempat tersebut beroperasi selama 24 jam, Alkan menyatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Camat Bangko dan Satpol PP.
> “Kami akan koordinasi hari ini juga. Hasilnya akan kami sampaikan kepada Bupati, Wakil Bupati, atau Asisten yang membawahi bidang tersebut untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Hipemarohi Pekanbaru, Akas Virmandi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima dari DPMPTSP.
> “Setelah mendengarkan penjelasan dari Pak Kadis, kami akan duduk bersama kawan-kawan mahasiswa untuk membahas hasil diskusi ini,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengimbau masyarakat tetap tenang serta tidak terpancing oleh rumor, sembari menunggu hasil koordinasi resmi antarlembaga terkait status dan operasional usaha tersebut.
Editor :Redaksi
