Hukum kriminal my.idPekanbaru — SMP Negeri 46 Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp1.500.000 per siswa pada proses PPDB tahun 2023. Pungutan tersebut disebut-sebut dilakukan kepada para siswa baru dengan alasan untuk membeli berbagai peralatan sekolah, seperti kursi dan fasilitas penunjang lainnya.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, kutipan tersebut diberlakukan kepada sekitar 60 siswa baru, sementara total siswa baru yang tidak tertampung dalam ruang kelas mencapai 90 orang. Jika dikalkulasi, total dana yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp90.000.000.
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi dugaan pungutan tersebut kepada Kepala Sekolah SMPN 46 Pekanbaru, Dr. H. Kazwaini, M.Ag, bersama Komite Sekolah sekitar pukul 10.30 WIB di ruang kepala sekolah, pihak sekolah terkesan enggan memberikan penjelasan detail.
Kepala sekolah justru meminta agar persoalan tersebut tidak diberitakan lagi.
"Janganlah diberitakan lagi, karena sudah selesai sama oknum wartawan kemarin,” ujar Kazwaini saat ditemui di ruangannya.
Pernyataan ini menimbulkan banyak pertanyaan publik, sebab dana dengan nominal besar untuk kepentingan sekolah semestinya memiliki laporan penggunaan anggaran yang jelas dan transparan.
Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab
Hingga berita ini diturunkan, terdapat sejumlah hal yang belum dijelaskan oleh pihak sekolah maupun komite, antara lain:
Untuk apa saja dana Rp90 juta tersebut digunakan?
Berapa dana yang sudah terpakai?
Berapa sisa dana yang masih ada?
Siapa yang bertanggung jawab mengelola dan mempertanggungjawabkan dana tersebut?
Transparansi sangat diperlukan mengingat pungutan pada satuan pendidikan negeri hanya diperbolehkan apabila bersifat sumbangan sukarela, bukan kewajiban yang dibebankan kepada orang tua siswa.
Kasus dugaan pungli di lingkungan sekolah negeri bukanlah hal baru di Pekanbaru. Karena itu, publik berharap pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Inspektorat, hingga APIP segera turun melakukan pemeriksaan agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan.
Redaksi masih terus berupaya meminta klarifikasi lanjutan dari pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang
✍️✍️ Lehan
