Hukum Kriminal My.Id| Bagansiapiapi – Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemarohi) Pekanbaru mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir untuk meninjau ulang izin operasional King Karaoke Keluarga. Permintaan ini muncul setelah mencuat dugaan bahwa tempat hiburan tersebut beroperasi selama 24 jam dan melanggar ketentuan perizinan.
Desakan itu disampaikan langsung oleh Presiden Hipemarohi Pekanbaru, Akas Virmandi, dalam pertemuan konsultasi di ruang layanan DPMPTSP Rohil, Jalan Merdeka Bagansiapiapi, pada Senin, 17 November 2025.
Akas hadir bersama Ketua Biro Kaderisasi PC PMII Pekanbaru Nasri Hamdhani, Ketua GPA Alwashliyah Rohil Muhammad Alwi, serta sejumlah perwakilan media.
Rombongan diterima oleh Plt. Kepala DPMPTSP Rohil Alkan, didampingi Kabid Pengawasan Almon dan Kasi Perizinan Ariul Arifa.
Sorotan Publik Menguat Kembali
Dalam pertemuan tersebut, Akas menyoroti keberadaan tempat hiburan yang sebelumnya dikenal sebagai Karaoke See You, yang kini berganti nama menjadi King Karaoke Keluarga namun tetap beroperasi di lokasi yang sama di Jalan Utama, Gang Utama, Kecamatan Bangko.
> “Kami meminta DPMPTSP untuk meninjau ulang izin karaoke yang berubah nama menjadi King Karaoke Keluarga, yang diduga beroperasi 24 jam dan berpotensi melanggar aturan,” tegas Akas.
Jejak Tragedi Berdarah yang Belum Dilupakan
Akas juga mengingatkan bahwa lokasi tersebut pernah menjadi pusat perhatian publik setelah terjadinya tragedi berdarah yang menewaskan seorang anggota kepolisian dan seorang warga sipil.
Peristiwa itu meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat sekitar dan menimbulkan kekhawatiran bahwa potensi gangguan ketertiban umum dapat kembali terjadi jika tempat hiburan tersebut beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Menurut Akas, perubahan nama dari See You menjadi King Karaoke Keluarga tidak boleh menjadi kedok untuk beroperasi kembali tanpa evaluasi menyeluruh.
DPMPTSP Rohil Siap Turun Melakukan Peninjauan
Menanggapi permintaan tersebut, Plt. Kepala DPMPTSP Rohil, Alkan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap izin serta aktivitas operasional tempat usaha tersebut.
> “Kami akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan memastikan seluruh kegiatan usaha mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Alkan.
Ia menyatakan bahwa DPMPTSP berkomitmen menjaga ketertiban umum dan memastikan setiap usaha tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Editor : Redaksi
