Hukum Kriminal My.Id| Jakarta, 18 November 2025 — Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) melalui Koordinator Pusat, Charles Gilbert, menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas disahkannya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai Undang-Undang baru yang menggantikan regulasi lama yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan hukum modern.
Charles menegaskan bahwa pengesahan RUU KUHAP adalah bukti komitmen negara dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih responsif, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Kami mengapresiasi langkah DPR yang akhirnya mengesahkan RUU KUHAP. Regulasi ini sudah lama dinantikan untuk menjawab berbagai problematika penegakan hukum, mulai dari transparansi proses peradilan, perlindungan hak-hak tersangka, hingga penegasan standar profesional aparat penegak hukum,” ujar Charles.
Menurutnya, hadirnya KUHAP baru ini diharapkan mampu menutup celah hukum yang selama ini kerap menjadi sumber penyimpangan prosedur serta memperkuat jaminan keadilan bagi warga negara. Di era digital, tantangan kejahatan semakin kompleks sehingga pembaruan hukum menjadi kebutuhan mendesak.
Charles juga menilai bahwa pembaruan KUHAP merupakan bentuk modernisasi hukum yang selaras dengan tuntutan masyarakat akan proses hukum yang cepat, pasti, dan berkeadilan.
“RUU KUHAP ini tidak hanya menyempurnakan mekanisme sistem peradilan pidana, tetapi juga menjadi jawaban atas tuntutan zaman yang mengharuskan adanya digitalisasi, transparansi, dan efisiensi dalam proses hukum,” tegasnya.
BEM KSI mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menyesuaikan sistem, kapasitas, serta pola kerja dengan aturan baru ini agar implementasinya tidak hanya bersifat formal, tetapi benar-benar membawa perubahan nyata di lapangan.
Selain itu, Charles menambahkan bahwa mahasiswa sebagai bagian dari civil society akan terus mengawal pelaksanaan KUHAP baru ini, memastikan bahwa semangat reformasi hukum benar-benar diwujudkan, bukan hanya dituliskan.
