Ticker

6/recent/ticker-posts

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan, Bupati Bistamam Harap Visi–Misi Daerah Tercapai


Hukum Kriminal My.Id| Rokan Hilir
— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir bersama Pemerintah Kabupaten Rohil resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di kantor DPRD Rohil, Ahad (30/11/2025).


Pengesahan tersebut diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil, dilanjutkan pembacaan draf keputusan serta permintaan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Setelah dinyatakan setuju secara aklamasi, dilakukan penandatanganan SK dan penyerahan naskah APBD kepada Pemkab Rohil, disertai penyampaian tanggapan dari Bupati Rohil, H. Bistamam.


Rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Rohil Ilhammi STrKeb, Wakil Ketua Maston SH, Imam Suroso SE, Basiran Nur Efendi SE MIP, Bupati Rohil H. Bistamam, Sekda H. Fauzi Efrizal MSi, para anggota dewan, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.


Dalam pendapat akhir, Bupati Bistamam menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan APBD 2026.


> “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada dewan, begitu juga seluruh SKPD yang telah membahas bersama DPRD. Mudah-mudahan apa yang direncanakan dapat tercapai dengan baik sesuai visi–misi mewujudkan Rohil yang bermarwah, maju, sejahtera, beriman, dan berbudaya,” ujar Bupati.


Rincian APBD Rohil 2026


Berdasarkan laporan Banggar DPRD Rohil yang disampaikan juru bicara Darwis Syam SH, APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 disusun dengan total pendapatan daerah sebesar Rp2.157.550.365.054,00, terdiri dari:


Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp350.641.193.726,00


Pendapatan Transfer: Rp1.806.909.171.328,00

(meliputi transfer pusat dan antar daerah)


Sementara Belanja Daerah tercatat sebesar Rp2.222.055.330.659,00.


Pembiayaan daerah diprediksi sebesar Rp23.800.000.000,00, yang bersumber dari:


Penerimaan pembiayaan (SiLPA): Rp24.000.000.000,00


Pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal PT BPR Rohil): Rp200.000.000,00


Dengan demikian, APBD Rohil 2026 mengalami defisit sekitar Rp64 miliar lebih.


Pengesahan Disetujui Aklamasi


Setelah laporan Banggar disampaikan, Ketua DPRD Rohil Ilhammi STrKeb menanyakan persetujuan anggota terhadap ranperda tersebut.


> “Apakah Ranperda tentang APBD Rohil T.A. 2026 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda?” tanya Ilhammi.


Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju secara serentak, ditandai ketukan palu sidang. SK pengesahan kemudian diserahkan kepada Bupati Rohil untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang mulai berlaku sejak tanggal penetapan.


Editor : Redaksi