Ticker

6/recent/ticker-posts

Kawal Dugaan Skandal Rp35,5 M Gedung DPRD Rohul: Usai Aksi di Kejagung RI, GAPEMARU Segera Daftarkan Lapdu Resmi


 


HUKUM KERIMINAL MY.ID_JAKARTA 


28 September 2026 – Gabungan Aksi Pemuda Mahasiswa Rokan Hulu (GAPEMARU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026). Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan agar penanganan dugaan penyimpangan dan maladministrasi dalam pembangunan Gedung DPRD Rokan Hulu Tahap II senilai Rp35,5 miliar dapat diusut secara transparan, serius, dan tuntas.


Rangkaian gerakan ini diawali pada Kamis (24/9/2026), saat GAPEMARU secara resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa ke Polda Metro Jaya. Eskalasi gerakan dari tingkat daerah di Riau ke markas pusat Kejagung RI di Jakarta dipicu oleh terbitnya Surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Nomor ⁠B-5264/L.4.5/Fo.2/08/2026⁠ tertanggal 27 Agustus 2026, yang secara mendadak melimpahkan penanganan pengaduan masyarakat tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu.  


Dalam aksi di gerbang utama Kejagung RI, Koordinator Umum GAPEMARU, Dedi Ashari, memimpin langsung massa aksi. GAPEMARU menyoroti kondisi fisik gedung yang hingga kini belum ditempati serta diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek). GAPEMARU menilai proses penanganan di daerah berjalan lambat dan terkesan terjadi saling lempar kewenangan atau “pingpong perkara”.  


“Kami datang jauh-jauh dari Rokan Hulu ke Jakarta bukan untuk gagah-gagahan, tetapi membawa amanah suara rakyat. Kami menolak praktik birokrasi pingpong perkara. Uang Rp35,5 miliar itu adalah anggaran besar yang bersumber dari keringat rakyat Rokan Hulu. Kejaksaan Agung harus turun tangan agar dugaan penyimpangan ini dapat ditangani secara terang dan tidak berhenti tanpa kejelasan,” tegas Dedi Ashari di depan Gedung Kejagung RI.


Usai menyampaikan orasi, perwakilan GAPEMARU diterima secara resmi di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Kejagung RI. Dalam pertemuan tersebut, GAPEMARU menyampaikan poin-poin tuntutan sekaligus menegaskan akan melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) Resmi langsung ke Kejagung RI dalam waktu dekat.  


Langkah pendaftaran Lapdu resmi ke pusat dinilai penting agar perkara pembangunan Gedung DPRD Rokan Hulu memiliki register pengaduan tersendiri di tingkat pusat, sehingga memperoleh perhatian, pengawasan, dan pengawalan langsung dari Kejagung RI tanpa hambatan birokrasi daerah.


“Langkah hari ini merupakan awal dari penegasan posisi kami. Secepatnya GAPEMARU akan mendaftarkan berkas Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi langsung ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin perkara dugaan korupsi dan maladministrasi terkait Gedung DPRD Rohul ini memiliki register pengaduan di pusat, sehingga dapat kami pantau, tindak lanjuti, dan kawal secara intensif,” ujar Dedi Ashari.

4 Poin Utama Tuntutan GAPEMARU:

1. Mendesak JAMPIDSUS: Meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memberikan perhatian, melakukan supervisi, serta mengawasi langsung penanganan perkara pembangunan Gedung DPRD Rokan Hulu.  


2. Mendesak JAMWAS dan KOMJAK: Meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Komisi Kejaksaan melakukan pengawasan dan evaluasi/audit kinerja terhadap proses penanganan perkara di Kejati Riau dan Kejari Rokan Hulu yang dinilai lamban sejak Mei 2026.  


3. Meminta Pemeriksaan Pihak-Pihak Terkait: Mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim, pihak kontraktor pelaksana (PT MR), konsultan pengawas, serta melakukan pemeriksaan atau uji petik fisik bangunan secara independen.  


4. Mendorong Penegakan Hukum Berdasarkan Ketentuan Berlaku: Mendorong Kejagung memastikan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Apabila hasil penyidikan telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, GAPEMARU meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab segera diproses dan ditetapkan sebagai tersangka.  


Aksi unjuk rasa berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga massa membubarkan diri. GAPEMARU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus ini melalui jalur hukum resmi di Kejaksaan Agung RI.