Bengkalis Riau - Hukum Kriminal.My.Id.
Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Bengkalis. Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Soya, Desa Semunai, petugas mengamankan seorang pria berinisial IP (52).
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah memastikan, kami lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolsek, Senin (10/8/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ( 9 ) paket diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 7 paket kecil dan 2 paket sedang, dengan berat bruto sekitar 2,85 gram,
satu ( 1 ) Unit handphone Android,
satu ( 1 ) bungkus plastik bening,
serta Uang tunai Rp330.000 yang diduga hasil transaksi
Berdasarkan pemeriksaan awal, IP mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil tes urine terhadap tersangka juga dinyatakan positif metamfetamin
Saat ini IP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari dukungan kami terhadap Program P4GN, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tegas Kompol Agung.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta memberantas narkoba. Segala bentuk informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat segera dilaporkan melalui Call Center Polri 110. Layanan gratis, cepat, dan 24 jam.
Bersama Masyarakat, Perangi Narkoba, Wujudkan Bengkalis Bersih dari Narkotika
jhon.
(HK)
