Hukum krminal My.Id| PEKANBARU
Petani plasma Kubu yang terdaftar berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 resmi melaporkan dugaan penyelewengan dan penggelapan dana petani selama belasan tahun ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Laporan tersebut disampaikan Lukman Nur Hakim bersama perwakilan petani plasma. Ia mengatakan, laporan itu berkaitan dengan sejumlah dugaan persoalan pengelolaan dana yang menyangkut hak petani plasma.
“Hari ini kita resmi melapor ke Polda Riau terkait dugaan penyelewengan dana petani plasma Kubu,” kata Lukman saat keluar dari ruangan Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (7/8/2026).
Menurut Lukman, dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan dana petani selama sekitar 15 tahun. Ia juga melaporkan dugaan penggelapan dana sewa kontrak jalan operasional PHR pada 2023-2024 senilai Rp400 juta.
Dalam persoalan tersebut, kata dia, terdapat 12 petani plasma yang lahannya terdampak kegiatan sewa atau kontrak jalan. Namun, ke-12 petani tersebut disebut tidak menerima dana dari kontrak tersebut.
Lukman juga meminta penyidik mengusut dugaan penggunaan atau pemalsuan dokumen berupa surat kuasa yang berkaitan dengan 12 petani plasma tersebut.
“Di dalam laporan kita juga meminta agar dugaan surat kuasa terhadap 12 petani plasma itu diperiksa. Karena ada hak petani yang terdampak, tetapi mereka tidak menerima uang dari kontrak sewa tersebut,” ujarnya.
Selain persoalan kontrak jalan, laporan tersebut juga menyinggung adanya penguasaan lahan di kawasan kebun plasma yang kemudian berkaitan dengan pembayaran ganti rugi oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp766 juta.
Lukman menyebut pembayaran tersebut tercatat atas nama pribadi dan berada di area yang diklaim sebagai bagian dari kebun plasma. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar penguasaan lahan, pihak yang menerima pembayaran, serta mekanisme penyaluran ganti rugi tersebut.
“Ini yang kita minta diusut secara terang. Siapa yang menerima, atas dasar apa pembayaran dilakukan, dan bagaimana status lahannya,” kata Lukman.
Selain itu, Lukman meminta Ditreskrimsus Polda Riau menelusuri nama-nama petani plasma yang tercantum dalam Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011.
Menurut dia, terdapat dugaan sejumlah nama petani yang tercantum dalam keputusan tersebut tidak memperoleh kompensasi atau hak yang semestinya selama belasan tahun.
Ia berharap penyidik dapat memeriksa seluruh dokumen, aliran dana, kontrak, surat kuasa, serta data penerima kompensasi untuk mengurai persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kami percaya Polri akan bekerja secara profesional dan transparan. Persoalan ini seperti benang kusut yang sudah berlangsung belasan tahun dan dampaknya langsung kepada nasib petani plasma,” ujar Lukman.
Lukman menegaskan laporan tersebut disampaikan agar seluruh persoalan yang menyangkut hak petani dapat diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen yang ada.
Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.
“Yang kami minta sederhana, seluruhnya diperiksa berdasarkan fakta dan bukti. Kalau memang ada pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan dan menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.
