Bengkalis | Hukum Kriminal.My.Id
Personel BKO Polres Bengkalis bersama Security PT. Murini Sam Sam berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di wilayah perusahaan PT. Murini Sam Sam, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial HSS. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 8382 SK yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kabin mobil, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok warna hitam yang berisi 2 paket diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah kaca pirex.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.
"Personel BKO Polres Bengkalis bersama Security PT. Murini Sam Sam telah berhasil mengamankan seorang pria inisial HSS yang melakukan pencurian di wilayah perusahaan PT. Murini Sam," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, selain melakukan pencurian, pelaku juga diduga menguasai narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, HSS mengakui bahwa 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Barang itu diperoleh dari seseorang berinisial L yang berdomisili di daerah Simpang Pipa, Kandis. L saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang," terangnya.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pencarian terhadap L. Namun hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan belum ditemukan.
Untuk menguatkan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika, petugas melakukan tes urine terhadap HSS dan hasilnya dinyatakan positif mengandung metamfetamin (+).
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HSS disangkakan *Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dan atau *Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* sebagaimana telah diubah dalam *Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.jhon
(HK)
