Ticker

6/recent/ticker-posts

Di duga Menimbulkan Ke gaduhan Antara Dua Institusi, Statmen Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Sebut Oknum TNI Backing Galian C Terkesan Benturkan Institusi TNI dan Polri, Wadandenintel Kodam XIX/Tuanku Tambusai Siapkan Langkah Hukum terhadap AKP Anggi Rian Diansyah dan Pelapor Dr Freddy Simanjuntak


 


 HUKUM KRIMINAL MY.ID_ Pekanbaru 


 Mayor Infanteri Hendri Defendi Wakil Detasemen Intelijen (Wadandenintel) atau Wakil Komandan Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai menyiapkan langkah hukum atas fitnah yang disampaikan AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M. menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru memfitnahnya sebagai backing galian C di Jalan Empat Lima, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru dan Oknum Pengacara Dr Freddy Simanjuntak yang melaporkan informasi fitnah tersebut ke DANPOMDAM XIX/Tuanku Tambusai Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIX/Tuanku Tambusai. Kamis 13/08/2026.


Pasalnya, institusi Polri dan TNI AD menimbulkan berbenturan akibat pernyataan yang diduga fitnah Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Diann Riansyah dan Laporan Pengacara Dr Freddy Simanjuntak. Apalagi, Mayor Infanteri Hendri Defendi Wadandenintel Kodam XIX/Tuanku Tambusai memiliki Jabatan Strategis di Kodam XIX/Tuanku Tambusai sama sekali tidak ada membacking dan bahkan tidak mengetahui dimana objek sudah dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau, hal ini dipermasalahkan kembali oleh Pelapor Dr Freddy Simanjuntak dan  AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru. 


"Pasti (langkah hukum, red). Kita akan koordinasikan dengan klien saya Mayor Infanteri Hendri Defendi Wadandenintel Kodam XIX/Tuanku Tambusai, " tegas Sarma Silitonga SH, MH  selaku Kuasa Hukum Mayor Infanteri Hendri Defendi Wadaneninteldam Kodam XIX/Tuanku Tambusai kepada Wartawan, 


Lebih lanjut, Sarma Silitonga, SH, MH menerangkan, Mayor Infanteri Hendri Defendi Wadandenintel) Kodam XIX/Tuanku Tambusai yang memiliki empati kepada rakyat warga Pekanbaru yang tanahnya diganggu, karena persoalan tanah tersebut milik keluarganya dan perkara sudah dilakukan SP3 oleh Polda Riau dan bahkan keluarga sudah mendapatkan ganti rugi dari Pemko Pekanbaru yang terkena pembangunan jalan 

"Ini murni empati pak Hendri kepada rakyat warga Pekanbaru minta tolong atas tanah miliknya yang sudah dilakukan SP3 oleh Polda Riau. Pak Hendri sebenarnya ngak tahu objeknya dimana, hanya menyampaikan Jangan diganggu dengan cara premanisme ini kan sudah di SP3 Polda Riau, " beber Sarma Silitonga, SH, MH. 


"Lalu, diperlihatkan pernyataan Kasat Reskrim tersebut oleh Sarma Silitonga SH, MH  yang suratnya masuk ke Denpom, dan saya ditunjukkan oleh Pak Hendri, ada masuk surat ke Denpom dalam bentuk laporan pengaduan lah. Di laporan pengaduan itu, ada poin disitu menyatakan, Pak Hendrik ini membekingi menurut statement lewat telepon, itu saya baca tuh ya di poin 5, statement dari kasat reskrim katanya. Jadi, ini yang perlu disikapi hati-hati, " tegas Sarma Silitonga, SH, MH Kuasa Hukum Mayor Infanteri Hendri Defendi Wakil Detasemen Intelijen (Wadandenintel) atau Wakil Komandan Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai. 


Menurut Sarms tak Sepantasnya seorang Penegak menyampaikan Statement seperti itu, karena hal bisa menimbulkan benturan antara dua institusi.tegasnya di depan media.


Persoalan konflik yang melebar ke Institusi Polri dan Institusi TNI ini terjadi dipicu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Dian Diansyah yang memproses Laporan Polisi Dr Freddy Simanjuntak ke Polresta Pekanbaru atas Perkara yang sama yang sudah dihentikan atau dilakukan SP3  oleh Polda Riau pada tahun 2021 lalu. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Depan Riansyah bungkam ketika dikonfirmasi persoalan ini. Meskipun, nomor telepon WA aktif berdering namun tidak direspon. Bukti konfirmasi centang dua tidak ada respon hingga berita ini dipublikasikan. 


Pelapor Dr Freddy Simanjuntak belum memberikan tanggapan terkait persoalan yang dilaporkannya. Pasalnya, Pelapor harus dapat membuktikan laporannya, jangan laporan dijadikan alat untuk mencederai nama baik Pejabat dan Institusi TNI AD. Tim"