Ticker

6/recent/ticker-posts

Hanya Berjarak Beberapa Kilometer dari Kantor Polisi, Penimbunan Solar Ilegal di Rengat Menjamur?


Hukum krminal My.Id| RENGAT, INDRAGIRI HULU 

Sebuah rumah di kawasan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendadak menjadi sorotan tajam masyarakat. Rumah tersebut diduga kuat telah dialihfungsikan menjadi tempat penampungan dan penimbunan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.


Berdasarkan laporan dan pantauan di lapangan, terlihat puluhan wadah penampung berukuran besar (baby tank) serta satu unit mobil tangki berwarna kombinasi biru-putih terparkir dan tersusun rapi di area sekitar pekarangan rumah tersebut.


Kronologi dan Keresahan Warga


Menurut keterangan dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut disinyalir sudah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Saban hari, sejumlah kendaraan terpantau keluar-masuk lokasi setelah melakukan pengisian dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah sekitar.


Informasi yang dihimpun dari perbincangan di lingkungan sosial menyebutkan bahwa bisnis penampungan solar ini diduga milik seorang pria berinisial R yang berasal dari Kota Pekanbaru. Kendati demikian, hingga saat ini legalitas operasional dan izin resmi kepemilikan tangki penampung BBM tersebut masih dipertanyakan dan belum bisa dipastikan keabsahannya.


Sorotan Terhadap Pengawasan Aparat Penegak Hukum


Hal yang paling memicu kekhawatiran dan keresahan mendalam bagi masyarakat adalah posisi geografis lokasi penimbunan. Gudang penampungan ilegal ini diketahui hanya berjarak beberapa kilometer saja dari markas kantor polisi sektor setempat. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan publik terkait efektivitas fungsi pengawasan dan penindakan hukum terhadap distribusi barang-barang bersubsidi di daerah tersebut.


Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian dan instansi berwenang segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Investigasi mendalam sangat diperlukan guna memastikan hak-hak masyarakat ekonomi lemah terhadap BBM bersubsidi tetap terlindungi, sekaligus menindak tegas segala bentuk pelanggaran aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.