Hukum krminal My.Id| KUANTAN SINGINGI, RIAU
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali memicu keresahan masyarakat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada kegiatan penambangan ilegal berskala besar yang beroperasi secara terbuka di kawasan Pintu Gobang Kari / Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Provinsi Riau.
Kawasan tambang emas ilegal tersebut berlokasi persis di area belakang objek wisata Danau Kari. Selain merusak bentang alam dan berpotensi mencemari ekosistem wisata air, aktivitas ini memicu kegeraman warga karena dinilai kebal hukum. Meskipun letaknya berdekatan dengan fasilitas publik, kegiatan pembersihan lahan dan pengerukan emas ilegal tersebut terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan warga dan penelusuran di lapangan, bisnis tambang emas ilegal di lokasi tersebut diduga kuat dikelola dan dimiliki oleh dua orang warga berinisial YS (Yusup) dan IH (Ilham).
"Kami menyayangkan pembiaran ini. Kegiatan merusak lingkungan di belakang kawasan wisata Danau Kari ini seperti sengaja ditutup mata, padahal dampaknya nyata. Kami berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar imbauan," ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat maupun rakit dompeng di lokasi tersebut dilaporkan masih beroperasi secara bebas. Pihak berwenang, baik dari jajaran Polres Kuantan Singingi maupun Dinas Lingkungan Hidup terkait, diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban secara menyeluruh serta memproses hukum para pemilik modal (cukong) di balik aktivitas PETI tersebut demi menyelamatkan kawasan wisata dan lingkungan hidup di Kuantan Singingi.
