Hukum krminal My.Id| KAMPAR, RIAU
Dugaan praktik illegal logging kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Sebuah lokasi penampungan dan pengolahan kayu di wilayah Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, menjadi sorotan setelah terlihat menampung kayu gelondongan dalam jumlah besar yang asal-usul dan legalitasnya dipertanyakan masyarakat.
Keberadaan tumpukan kayu tersebut memunculkan tanda tanya besar. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembalakan liar itu disebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan dari aparat maupun instansi terkait.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan adanya praktik perusakan hutan yang berjalan tanpa pengawasan maksimal. Warga menilai aparat penegak hukum perlu segera turun ke lapangan untuk memeriksa dokumen legalitas kayu, asal usul hasil hutan, izin usaha, hingga rantai distribusi kayu yang keluar masuk dari lokasi tersebut.
"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap pihak-pihak tertentu. Jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di tengah sorotan publik, beredar pula informasi yang menyebut lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan oknum aparat. Namun informasi tersebut masih berupa dugaan yang berkembang di masyarakat dan hingga saat ini belum dapat diverifikasi maupun dibuktikan kebenarannya.
Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang sekaligus memastikan tidak ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa di hadapan hukum.
Illegal logging merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak luas. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan dan sumber daya alam, aktivitas ini juga berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem, banjir, longsor, serta hilangnya kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.
Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Penanganan yang terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi praktik perusakan hutan maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya di Provinsi Riau.
Masyarakat berharap setiap informasi yang berkembang dapat diusut secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, sehingga kebenaran dapat terungkap dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
