Hukum krminal My.Id|| Bengkalis Riau
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menorehkan prestasipria berinisial M.R., 25 tahun, diamankan petugas karena diduga menguasai narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan terjadi Kamis 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.05 WIB di Dusun Muda, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono,S.Trk., S.I.K. menyampaikan, penangkapan berawal dari penyelidikan Tim Opsnal di lokasi tersebut.
“Saat penggeledahan, kami temukan 2 butir diduga ekstasi merek Sound Cloud warna biru yang dibungkus tisu putih dalam penguasaan tersangka,” ujar AKP Tidar, Jumat 5 Juni 2026.
Menariknya, tersangka diamankan bersama pria lain yang sebelumnya juga terjerat kasus narkotika. Dari hasil interogasi, M.R. mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial A. Kini identitas A masih didalami petugas.
Barang bukti yang disita: 2 butir ekstasi dan 1 unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi. Hasil tes urine M.R. juga positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan di atasnya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya. “Perangi narkoba dari sekarang. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami,” tutup AKP Linda Kafi.
(BK)
