Ticker

6/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengedar Sabu 18,07 Gram di Pamesi Kecamatan Bathin Solapan


Hukum Krminal My.Id| Bengkalis Riau

Komitmen memberantas narkoba terus ditunjukkan Polres Bengkalis. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 18,07 gram dalam operasi malam di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (4/6/2026) pukul 20.05 WIB.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono S.Trk., S.I.K. menjelaskan, tersangka berinisial A.D. (24) diamankan saat berada di tepi lahan sawit Dusun Muda, Desa Pamesi.


"Berawal dari laporan masyarakat soal maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti," ujar AKP Tidar, Jumat (5/6/2026).


Dari tangan tersangka, petugas menyita 4 paket sedang sabu dengan berat kotor 18,07 gram yang dibungkus plastik hitam dan disimpan dalam tas kecil warna pink. Dua unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi juga diamankan.


Hasil interogasi awal, sabu tersebut didapat A.D. dari seseorang berinisial I.N. alias U. Kini I.N. masih dikejar dan masuk target pengembangan. Sementara tes urine A.D. terbukti positif Methamphetamine dan Amphetamine.


Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


AKP Tidar mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor. "Kami imbau warga terus berani memberikan informasi. Perangi narkoba dari lingkungan kita sendiri demi Bengkalis yang bersih dan aman," tegasnya.


(BK)