Hukum krminal My.Id| Pekanbaru, 12 Juni 2026
Berdasarkan informasi dari tim di lapangan dan dokumentasi yang beredar, aktivitas yang mencurigakan pengisian jerigen dengan jumlah banyak dan kendaraan modifikasi yang keluar masuk SPBU secara berulang pada jam tertentu yang menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan masyarakat setempat, distribusi BBM subsidi ini sudah berlangsung cukup lama terkesan ada nya pembiaran dari KAPOLRES Dharmasraya.
Masyarakat berpendapat lemahnya pengawasan dari aparat yang membuat para pelaku mafia besar pelangsir semakin merajalela, adanya dugaan pembiaran oleh aparat Polres setempat sehingga mafia BBM subsidi benar beroperasi tanpa rasa takut.
Seperti diketahui bahwasanya penyalahgunaan BBM subsidi telah tertuang di UU no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta peraturan presiden (PERPRES) no. 191 tahun 2014 yang mana berbunyi
Dasar Hukum Utama:
-UU Migas No. 22 Tahun 2001: Menjadi payung hukum yang mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk pengelolaan subsidi dan ketentuan pidana bagi penyalahgunaannya.
-Perpres No. 191 Tahun 2014: Aturan spesifik yang menetapkan klasifikasi BBM menjadi Jenis BBM Tertentu (subsidi seperti minyak tanah dan solar), Jenis BBM Khusus Penugasan (seperti Pertalite), dan Jenis BBM Umum.
-Sanksi Hukum Penyalahgunaan:Berdasarkan Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pada dasarnya,BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil,nelayan,petani, dan masyarakat yang benar benar membutuhkan. Tapi ironisnya, di lapangan justru dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan bisnis ilegal. Jika benar adanya kerja sama antara oknum SPBU dengan mafia pelangsir, maka ini bukan hanya sekedar pelanggaran biasa, melainkan bentuk pelanggaran terhadap negara.
Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk tegas, tidak tutup mata dan segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh. Mulai dari pemeriksaan CCTV, data penjualan BBM, kendaraan yang melakukan pengisian berulang pengisian berulang, hingga dugaan keterlibatan oknum internal SPBU harus dibongkar secara transparan. Masyarakat juga bertanya tanya mengenai praktik seperti ini seolah olah sulit disentuh hukum, padahal kejadian serupa sudah terjadi berulang kali dan ini menjadi sorotan di berbagai daerah Sumatera Barat tepatnya di wilayah Dharmasraya.
“Kalau memang tidak ada aktivitas permainan, kenapa aktivitas pelangsir masih terus berlangsung? Dimana tindakan APH, jangan hanya diam ketika hak masyarakat dirampas oleh mafia mafia besar BBM wilayah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik mafia BBM subsidi ini bukan hanya sekedar merugikan masyarakat kecil tetapi juga sangat merugikan negara. Antrian panjang dan kelangkaan BBM subsidi menjadi dampak nyata dari ulah para pelansir. Masyarakat berharap aparat segera bertin
