Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Nama Oknum Anggota Kodim 0321/Rohil Disebut dalam Operasional Pasar Malam Batu Enam yang Belum Kantongi Izin


Hukum krminal My.Id| BAGANSIAPIAPI 

Nama seorang oknum anggota Kodim 0321/Rohil mencuat dalam hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terhadap operasional pasar malam di kawasan Batu Enam, Senin malam (9/6/2026).


Temuan tersebut bermula ketika tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Disperindagsar, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kecamatan Bangko melakukan pemeriksaan terhadap legalitas penyelenggaraan pasar malam yang telah beroperasi dan menarik keramaian masyarakat.


Dalam pemeriksaan itu, pihak penyelenggara diketahui belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang menjadi syarat wajib pelaksanaan kegiatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar operasional pasar malam yang telah berjalan di tengah masyarakat.


Menariknya, saat dimintai keterangan oleh petugas, pihak penyelenggara mengaku telah melakukan koordinasi dengan seorang oknum anggota Kodim 0321/Rohil terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Pengakuan itu sontak menjadi perhatian tim gabungan dan menambah daftar hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.


Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kodim 0321/Rohil mengenai penyebutan nama oknum tersebut maupun bentuk koordinasi yang dimaksud oleh penyelenggara. Karena itu, informasi tersebut masih sebatas pengakuan dari pihak penyelenggara dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.


Tim gabungan menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak mana pun tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban administrasi dan perizinan. Setiap kegiatan yang melibatkan keramaian masyarakat wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku sebelum beroperasi.


Temuan dugaan belum lengkapnya dokumen legalitas pasar malam kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hasil sidak akan dilaporkan kepada pimpinan daerah sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.


Di tengah berkembangnya perhatian publik, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana peran pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan penyelenggara serta bagaimana kegiatan tersebut dapat berjalan sebelum seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap. 


Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk dijawab secara terbuka demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan.


Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Setiap dugaan pelanggaran administrasi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, sementara setiap informasi yang muncul dalam proses pemeriksaan akan didalami berdasarkan fakta, data, dan hasil klarifikasi dari seluruh pihak terkait.


Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam temuan sidak tersebut agar polemik yang berkembang tidak berubah menjadi spekulasi liar dan seluruh persoalan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, serta sesuai koridor hukum.