Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Tengah Permukiman Warga, di duga ada nya Setoran ke Polsek setempat dan ke polres dumai


Hukum krminal My.Id| DUMAI 

Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kegiatan pengerukan tanah yang beroperasi di kawasan dekat permukiman warga di wilayah Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, menuai pertanyaan dan keresahan masyarakat.


Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan dump truk tampak keluar masuk lokasi mengangkut material tanah dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara rutin meski keberadaan izin usaha pertambangan dan dokumen lingkungan belum diketahui secara pasti.


Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas yang menggunakan alat berat dan melibatkan mobilisasi material dalam skala besar itu dapat berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Pasalnya, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kerusakan jalan, debu, serta gangguan terhadap kenyamanan masyarakat sekitar.


Yang lebih mengejutkan, beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas galian C tersebut berjalan mulus karena adanya setoran kepada oknum tertentu. Dugaan bahkan mengarah kepada adanya aliran dana yang disebut-sebut diberikan kepada oknum aparat di tingkat Polsek maupun Polres. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terbukti.


Munculnya isu tersebut menuntut adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait guna menghindari berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat. Transparansi dianggap penting agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.


Aktivis lingkungan dan sejumlah tokoh masyarakat mendesak instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.


"Jika memang memiliki izin lengkap, tunjukkan kepada publik. Namun jika tidak mengantongi izin, maka aktivitas itu harus segera dihentikan dan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik ilegal tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang membekingi atau memperoleh keuntungan dari aktivitas galian C yang diduga melanggar aturan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret aparat dan pemerintah untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.