Hukum Kriminal My.Id| PEKANBARU
Dugaan praktik penyelundupan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Aktivitas mencurigakan dilaporkan terjadi di sebuah lokasi di FGC7+C88, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pembatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tempat tersebut diduga menjadi lokasi penampungan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang bernama Ridho. Aktivitas di lokasi itu disebut telah berlangsung cukup lama dan kerap terlihat mobil pengangkut keluar masuk membawa jerigen maupun drum berisi BBM.
Ironisnya, lokasi yang diduga menjadi tempat penyelundupan tersebut tidak terlalu jauh dari Polsek Tenayan Raya, sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah karena kegiatan yang diduga berkaitan dengan pengumpulan BBM bersubsidi dalam jumlah besar berpotensi merugikan negara serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi.
“Sering terlihat kendaraan datang membawa jerigen. Aktivitasnya kadang malam hari juga. Kami khawatir ini penimbunan BBM subsidi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi sendiri merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pekanbaru dan Polsek Tenayan Raya, segera turun melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika terbukti, warga meminta aparat menindak tegas pelaku penyelundupan BBM bersubsidi tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan serta memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Kasus ini juga diharapkan menjadi perhatian serius pihak terkait, termasuk Pertamina dan aparat pengawas distribusi BBM, agar praktik penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat tidak terus berlangsung di wilayah Kota Pekanbaru.
Editor : Redaksi
