Hukum Kriminal My.Id| Pekanbaru
Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah hukum Polres Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Hingga saat ini kegiatan pengerukan tanah tanpa izin resmi itu masih terpantau bebas beroperasi di Jalan Raya Panjang KM 1 Tebing Tinggi Okura, Rumbai, Kota Pekanbaru. Selasa (24/2/2026)
Padahal, praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media ini, di lokasi terlihat aktivitas pengerukan material tanah berlangsung normal seperti tak tersentuh hukum. Tidak tampak adanya pengawasan maupun tindakan penertiban dari aparat penegak hukum setempat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa aktivitas ilegal tersebut tetap beroperasi terang-terangan?
Dari penelusuran lebih lanjut, material tanah hasil galian diduga dibongkar ke proyek HKI maupun proyek penimbunan pribadi.
Berdasarkan informasi yang didapat dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada awak media menyebutkan bahwa tambang tersebut diduga dibekingi oleh oknum Babinsa Setempat
Kabar ini tentu sangat mengagetkan dan memprihatinkan. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal justru namanya disebut-sebut dalam aktivitas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang mengaku resah. Selain khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan, mereka juga merasa keadilan hukum tidak ditegakkan secara merata.
“Kalau benar ada keterlibatan oknum Babinsa, kami meminta kepada POM AD untuk segera menindaklanjuti hal tersebut “, imbuh warga.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Aktivitas galian C ilegal berpotensi menyebabkan longsor, kerusakan jalan, polusi debu, serta gangguan keselamatan masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Kombes Pol Muharman Arta, SIK., MH selaku Kapolres Pekanbaru, publik kini mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Pasalnya, praktik galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Pekanbaru Polsek Rumbai bukan kali ini saja menjadi sorotan.
Begitu pula dengan jajaran Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, SIK., MH. Publik menunggu langkah konkret dalam menertibkan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka wajar bila muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Aparat harus membuktikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu.
Kini masyarakat Rumbai dan publik Riau menunggu:
Apakah aparat akan bertindak tegas? Atau praktik galian C ilegal ini akan terus berjalan tanpa sentuhan hukum?
Waktu dan tindakan nyata aparat penegak hukum yang akan menjawabnya.
Perlu kita ketahui bersama bahwa Pelaku tambang galian C (batuan) ilegal di Indonesia terancam sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU 3/2020 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku yang menambang tanpa izin, mencakup penghentian operasi, penyitaan alat berat, hingga denda administratif.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sanksi Penadah/Pembeli: Pihak yang membeli atau menggunakan hasil tambang galian C ilegal (seperti untuk proyek konstruksi) dapat dipidana sebagai penadah berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pemilik tambang galian C tersebut, dan oknum Babinsa yang disebut-sebut oleh warga ikut terlibat, karena sewaktu awak media dilokasi tidak ditemukan yang bersangkutan, yang ada hanya seorang operator alat berat dan sopir truk yang tidak mau memberikan komentar.
Berita ini akan mengalami perubahan, apabila yang bersangkutan sudah memberikan hak jawab atau klarifikasi nya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
