HUKUM KRIMINAL my.Id| Pelalawan, Riau
Desa Dundungan, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan 21 Februari 2026 Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terpantau mobil truk modifikasi melakukan aktivitas mencurigakan di SPBU Desa Dundungan, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu, 21 Februari 2026.
SPBU tersebut adalah No. 14.283690, stasiun pengisian bahan bakar milik swasta yang dioperasikan PT Makmur Sentosa Karina. Terdapat dugaan kuat bahwa pelangsir bekerja sama dengan pengawas SPBU untuk melakukan pelanggaran.
Menariknya, SPBU ini sempat tidak terdeteksi melakukan praktek ilegal selama 4 bulan terakhir. Namun, terpantau lagi bahwa SPBU ini diduga kembali bermain, dengan mobil truk modifikasi melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi.
Tim investigasi kami juga menjumpai salah satu warga sekitar lokasi SPBU tersebut, dan warga tersebut mengatakan bahwa SPBU ini sudah cukup lama beroperasi dan telah menjadi pusat aktivitas ekonomi di daerah tersebut.
"Warga sekitar sudah tahu kalau ada yang tidak beres di SPBU ini, tapi tidak ada yang berani melaporkan karena takut," kata warga tersebut.
Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan kegiatan usaha hilir migas dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Kami meminta agar BPH Migas dan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran. Kami juga meminta agar masyarakat untuk terus memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.
