Hukum Kriminal My.Id| LIPATAN KAIN,Kampar
Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Sejumlah mobil yang diduga sebagai kendaraan pelansir terlihat leluasa mengisi BBM di salah satu SPBU wilayah Jl. Lipat Kain, Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 20.01 WIB.
Dari pantauan di lapangan, kendaraan jenis pikap dan minibus diduga melakukan pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi maupun jeriken. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa hambatan berarti, memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan pengendalian distribusi BBM subsidi.
Padahal, penyaluran BBM subsidi telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang berhak.
Jika benar terjadi praktik pelangsiran untuk dijual kembali dengan harga industri atau di atas harga subsidi, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi sebagai tindak pidana ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Masyarakat setempat mengaku resah. Pasalnya, kelangkaan BBM subsidi kerap terjadi, sementara kendaraan yang diduga pelansir justru terkesan bebas beroperasi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.
Aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun instansi terkait, didesak segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Pengawasan di SPBU harus diperketat, termasuk pemeriksaan CCTV, data transaksi, serta penindakan tegas terhadap kendaraan yang terbukti melakukan pengisian berulang secara tidak wajar.
Distribusi BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan ladang bisnis bagi para pelansir.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci agar praktik mafia BBM tidak terus merugikan negara dan rakyat.
Editor : Redaksi
