Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolres Kuansing Tegaskan Larangan Aktivitas PETI, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan


Hukum Kriminal My.Id| KUANTANSINGINGI
,– Kepolisian Resor Kuantan Singingi terus menggencarkan upaya pencegahan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Melalui jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas, Polres Kuansing melaksanakan kegiatan sosialisasi, penyebaran, dan penempelan maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas PETI kepada masyarakat di sejumlah kecamatan. Senin (5/1/2026)


Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.


“Polres Kuantan Singingi secara tegas melarang segala bentuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan, mencemari sungai, serta membahayakan kehidupan masyarakat, baik saat ini maupun generasi yang akan datang,” tegas AKBP R. Ricky Pratidiningrat.


Ia menjelaskan, jajaran Polsek Kuantan Mudik, Hulu Kuantan, Singingi, dan Logas Tanah Darat telah melaksanakan penyebaran maklumat serta sosialisasi langsung kepada masyarakat di desa-desa. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara dialog, penyuluhan, serta pemasangan poster di lokasi strategis agar pesan larangan PETI dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.


“Melalui sosialisasi ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Lingkungan yang rusak akan menimbulkan dampak jangka panjang, terutama bagi anak cucu kita di masa depan,” ujarnya.


Kapolres Kuansing juga mengingatkan bahwa terhadap pelaku PETI akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.


AKBP R. Ricky Pratidiningrat menambahkan, Polres Kuansing tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Namun demikian, apabila masih ditemukan aktivitas PETI, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.


“Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra Polri dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungannya. Dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, kita dapat menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi,” tutup Kapolres Kuansing.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi