Ticker

6/recent/ticker-posts

Janggal! Adu Dokumen Asli, Pihak PT BSM Malah Terkesan Pasif Di Sidang Pembuktian


Hukum Kriminal My.Id| Muara Enim |
Persidangan lanjutan sengketa tanah antara M. Suhaimi dan PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) kembali memunculkan sejumlah kejanggalan serius yang menjadi perhatian publik.  Gelar sidang di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Rabu (07/01/2026) membuka beberapa titik lemah dalam pembuktian, terutama di pihak perusahaan.


Berikut temuan krusial yang terungkap dalam persidangan:


1. Ketimpangan Bukti: Penggugat Tunjukkan Dokumen Asli, Perusahaan masih juga Belum Bisa

Dalam agenda pembuktian, penggugat melalui kuasa hukumnya Tugan Siahaan, S.H., M.H., dan Patner, menyerahkan dokumen asli kepemilikan tanah yang langsung diterima majelis hakim sebagai alat bukti resmi.


Sementara itu, PT BSM masih belum dapat menunjukkan dokumen asli, yang sebelumnya diberi tenggang waktu, hingga kini sudah 1 bulan. 


tahun berganti (2026) tak kunjung jelas. Ketidakhadiran bukti fundamental ini memunculkan pertanyaan besar terkait dasar penguasaan lahan oleh perusahaan.


2. Sikap Pasif Perusahaan di Ruang Sidang

Selama beberapa persidangan, pihak perusahaan hampir selalu absen secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukum. Ketidakhadiran pihak tergugat yang memiliki kepentingan langsung ikut memperlebar spekulasi publik:


“Jika dasar penguasaan lahan jelas, perusahaan seharusnya tampil meyakinkan di depan hakim,” ujar salah satu pengamat hukum lokal yang hadir.


Persepsi publik atas sikap pasif ini kian menguatkan dugaan adanya persoalan administrasi yang belum beres.

 

3. Penjelasan Tidak Jelas soal Dokumen


Kuasa hukum PT BSM memberikan alasan yang dinilai tidak cukup menjelaskan mengapa dokumen asli tidak bisa ditunjukkan pada agenda pembuktian.

Dalam perkara sertifikat atau surat kepemilikan, ketidakjelasan seperti ini sering menjadi indikator awal adanya sengketa administrasi di tingkat desa, kecamatan, atau bahkan internal perusahaan.


4. Kekhawatiran Warga Atas Penguasaan Lahan Perkebunan 


Di luar ruang sidang, warga dan keluarga penggugat mempertanyakan transparansi perusahaan terkait pengelolaan lahan. 


Muhtrim, anak penggugat menyampaikan bahwa pihaknya hanya meminta proses yang adil dan terbuka.


Kekhawatiran ini wajar mengingat kasus sengketa tanah di wilayah perkebunan kerap terjadi akibat tumpang tindih data, kelalaian administrasi, atau lemahnya pengawasan.


5. Potensi Polemik Lebih Lebar Jika Dokumen Tak Kunjung Jelas


Kuasa hukum penggugat turut mengingatkan bahwa transparansi dokumen adalah kunci utama untuk menyelesaikan sengketa tanpa menimbulkan konflik lanjutan di masyrakat


Majelis hakim menetapkan bahwa sidang akan kembali digelar pada tgl 12/01/2026 untuk pemeriksaan Saksi-sakasi


Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut legalitas penguasaan lahan di wilayah perkebunan, area yang selama ini rawan sengketa akibat lemahnya administrasi dan minimnya pengawasan.


Apalagi saat ini PT BSM yang berlokasi di Desa Menanti kec Lubai menjadi sorotan Masayrakat akibat adanya Limbah dari hasil Pengolahan Pabrik CPO ini seperti yang di unggah oleh beberapa akun medsos 

Dan jadi pertanyaan apakah Amdal nya sesuai dengan Prosedur dan Undang Undang Lingkungan Hidup ini perlu perhatian serius oleh Pemerintah...