Ticker

6/recent/ticker-posts

Gelper Judi Tembak Ikan Milik “Raja” Bebas Beroperasi di kota duri, KAPOLRES BENGKALIS yang baru di uji nyali dan kejujuran nya.


Hukum Kriminal My.Id| BENGKALIS 

Praktik perjudian jenis gelper (tembak ikan) diduga kembali beroperasi secara terang-terangan di wilayah Jl. Hangtuah No.196 H, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Aktivitas yang disebut-sebut milik seseorang berinisial “Raja” itu hingga kini terkesan kebal hukum.


Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.17 WIB, lokasi yang berada di deretan ruko tersebut tampak aktif. Kendaraan roda dua dan roda empat keluar masuk area, sementara di dalam bangunan diduga kuat beroperasi mesin judi tembak ikan yang kerap meresahkan masyarakat.


Ironisnya, aktivitas yang disinyalir melanggar hukum ini disebut telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini memunculkan penilaian publik bahwa aparat terkait terkesan tutup mata, meski lokasi perjudian berada di kawasan padat aktivitas warga.


“Kalau memang serius memberantas judi, seharusnya lokasi seperti ini sudah lama ditertibkan. Tapi faktanya masih bebas beroperasi,” ungkap salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Keberadaan gelper tembak ikan ini dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial serius, mulai dari kecanduan judi, keretakan rumah tangga, hingga meningkatnya potensi tindak kriminal lainnya.


Masyarakat pun mendesak Kapolda Riau dan Kapolres setempat untuk segera turun tangan, melakukan penindakan tegas, serta membuka secara transparan siapa pihak yang membekingi operasional perjudian tersebut jika benar masih terus berjalan tanpa hambatan.


Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memastikan wilayah Mandau bersih dari praktik perjudian ilegal.


Editor : Redaksi