Hukum Kriminal My.Id| Pelalawan – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi pusat penampungan dan timbunan solar bersubsidi ilegal di kawasan Jalan Lintas KM Tiga Kerinci kini menjadi sorotan keras masyarakat. Gudang tersebut, yang menurut informasi warga dikaitkan dengan pria berinisial Juntak, diduga menjadi lokasi para sopir nakal “menyetor” solar subsidi demi keuntungan cepat.
Operasi yang diduga ilegal ini disebut-sebut sudah berlangsung lama dan tak tersentuh penegakan hukum, membuat masyarakat curiga ada pembiaran yang terjadi. Video aktivitas di lokasi itu sudah beredar luas, memicu kemarahan publik dan desakan agar aparat tidak tutup mata.
Diduga Melanggar UU Migas, Ancaman 5 Tahun Penjara & Denda Rp50 Miliar
Jika aktivitas tersebut terbukti melakukan penampungan, pengolahan, atau distribusi BBM tanpa izin, maka pelakunya dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 53 jo. Pasal 23 Ayat (2) Huruf C menegaskan:
Setiap orang yang melakukan pengolahan atau kegiatan migas tanpa izin usaha dipidana dengan:
Penjara maksimal 5 tahun,
Denda maksimal Rp50 miliar.
Ancaman hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Masyarakat Menunggu Keberanian Polsek & Polres Pelalawan
Warga KM Tiga Kerinci kini menunggu apakah Kapolse dan Kapolres Pelalawan berani turun langsung menindaklanjuti temuan ini. Publik akan menilai sikap aparat setelah video tersebut beredar dan menjadi konsumsi umum.
Masyarakat menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti di papan nama atau jabatan seseorang. Jika benar terbukti ada praktik penimbunan solar bersubsidi ilegal, maka tindakan tegas dan transparan harus segera dilakukan tanpa pandang bulu.
Editor : Redaksi
