Hukum krminal My.Id| PEKANBARU
Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai mengungkap dugaan praktik penimbunan dan peredaran pupuk di duga Oplosan/bermasalah di wilayah Provinsi Riau. Pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap satu unit truk bermuatan pupuk di wilayah Kabupaten Siak pada Jumat, 02 Oktober 2026.
Menurut keterangan sumber, Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan informasi, personel kemudian bergerak ke wilayah Kabupaten Kampar dan menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan pupuk Oplosan,
Di lokasi ditemukan Sebanyak 1.389 sak yang berisikan pupuk dengan total berat 69.275 kilogram atau sekitar 69,2 ton.
Adapun dugaan bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk oplosan , namun masih dalam tahap pendalaman. Kepastian mengenai jenis, kandungan, legalitas, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Berawal dari Pemeriksaan Truk di Simpang Perawang, Pengungkapan bermula pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB, ketika personel Deninteldam XIX/TT melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk Mitsubishi Canter HDL dengan nomor polisi *BM 8005 SQ* yang melintas di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan 129 sak pupuk dengan berat sekitar 6,5 ton* yang diangkut menggunakan truk tersebut.
Lebih lanjut Personel juga menemukan adanya ketidaksesuaian pada dokumen atau surat jalan* yang dibawa oleh pengemudi. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap asal serta tujuan muatan pupuk.
Truk beserta muatannya yang di duga pupuk Oplasan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan Mengarah ke Kabupaten Kampar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan dari pengemudi serta pembantu pengemudi, personel Deninteldam XIX/TT melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber serta lokasi yang berkaitan dengan muatan pupuk tersebut.
Pengembangan kemudian mengarah ke wilayah Kabupaten Kampar.
Sekitar pukul 17.30 WIB pada hari yang sama, personel tiba di wilayah Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Di wilayah tersebut, personel berkoordinasi dengan pemerintah desa dan unsur keamanan setempat guna melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh.
Pada malam harinya, personel menemukan adanya aktivitas pemuatan pupuk ke sejumlah kendaraan.
Menurut Sumber menjelaskan, Berdasarkan hasil pendataan awal di lokasi, terdapat enam kendaraan yang masing-masing diperkirakan memiliki kapasitas sekitar 10,5 ton, atau secara keseluruhan sekitar 63 ton.
Ditemukan 1.389 Sak Pupuk, Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan pupuk. Saat dilokasi Personel menemukan 1.389 Sak yang berisi pupuk dengan berat keseluruhan mencapai 69.275 kilogram atau 69,275 ton.
Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengembangan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap truk bermuatan pupuk di wilayah Kabupaten Siak.
Dengan demikian, angka 69,2 ton merupakan jumlah pupuk yang ditemukan di lokasi penimbunan di Kabupaten Kampar dan tidak dijumlahkan dengan 129 sak atau sekitar 6,5 ton yang sebelumnya diamankan dari truk di Kabupaten Siak.
Diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau
Dalam penanganan kasus tersebut, personel Deninteldam XIX/TT melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah setempat.
Selanjutnya, barang bukti berupa pupuk yang diduga berkaitan dengan peredaran pupuk bermasalah tersebut *diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau* untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pemeriksaan oleh aparat berwenang diperlukan untuk memastikan *jenis dan kandungan pupuk, asal-usul, legalitas distribusi, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam peredaran pupuk tersebut.*
Deninteldam XIX/TT terus melakukan koordinasi dan pendalaman terhadap informasi yang berkaitan dengan temuan tersebut guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi pihak-pihak terkait dalam Pembelajaran ini.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tim.
