HUKUM KRIMINAL MY.ID _SIAK
Yayasan Jaga Riau Indonesia secara resmi meminta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan keberadaan gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite oplosan berskala besar di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Riau.
Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia, Alan Pane, S.Tr.BD., S.H., CPA., menyatakan bahwa langkah ini diambil merespons keluhan berlarut-larut dari masyarakat terkait kelangkaan BBM dan maraknya kerusakan kendaraan warga yang diduga akibat penggunaan BBM oplosan. Berdasarkan informasi lapangan, gudang ilegal tersebut diduga mengolah minyak asal Jambi dengan kapasitas mencapai 60 ton per hari dan perputaran omset hingga miliaran rupiah.
"Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada kebutuhan pokok masyarakat dan mengindikasikan adanya praktik pelanggaran hukum yang masif. Kami meminta Kapolda Riau dan Pangdam untuk segera menindak tegas jika ada oknum yang terlibat," ujar Alan Pane dalam keterangan tertulisnya.
Selain kerugian ekonomi, investigasi internal yayasan dan laporan warga mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam mengamankan operasional gudang tersebut. Pemilik gudang diduga merupakan warga Bunga Raya berinisial H alias Y, sementara aktivitas ilegal ini diduga turut dibekingi oleh oknum anggota TNI berinisial TJG yang berdinas di Kodim setempat. Lokasi gudang penimbunan tersebut dilaporkan berada tepat di sebelah rumah salah satu aparat.
Masyarakat mengaku telah melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang setempat, namun hingga kini belum ada tindakan nyata yang dirasakan oleh warga.
Menyikapi kebuntuan tersebut, Yayasan Jaga Riau Indonesia menegaskan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat. "Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri dan mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI agar ada atensi langsung dari pusat," tegas Alan Pane.
Yayasan Jaga Riau Indonesia berharap institusi penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara objektif, profesional, dan transparan demi memberikan kepastian hukum serta mengembalikan hak-hak masyarakat Kabupaten Siak.
