DURI | Hukum Kriminal.My.Id.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Duri menegaskan bahwa proses lelang agunan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Pemimpin Cabang BRI Duri, Eka Marvianda, pada Kamis (13/8/2026) menanggapi pemberitaan terkait gugatan salah satu warga Siak mengenai lelang agunan.
"Yang bersangkutan merupakan nasabah dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati," ujar Eka.
Ia menjelaskan, pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah. Lelang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.
"Bank BRI menjalankan proses lelang agunan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," jelasnya.
Terkait gugatan yang saat ini diajukan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Eka menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Dalam menjalankan operasional, lanjut Eka, Bank BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Kami juga terus berupaya membangun komunikasi dengan nasabah debitur kredit macet. Kami memberikan beberapa solusi dan kemudahan dalam penyelesaian tunggakan agar terhindar dari perselisihan perdata," tutupnya.jhon
(HK)
