Ticker

6/recent/ticker-posts

Uji Komitmen Kapolres Pelalawan, Publik Desak Satreskrim Tindak Dugaan Gurita Penyelewengan Solar di SPBU Dundangan


Hukum krminal My.Id| PELALAWAN, 

 Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan dalam memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kini tengah diuji publik. Hal ini mencuat menyusul rangkaian temuan investigasi mengenai dugaan kuat praktik pelangsiran Solar subsidi secara ilegal di SPBU 14.283.690 Desa Dundangan yang dinilai merugikan masyarakat kecil.


Sikap tertutup diperlihatkan oleh manajemen pimpinan SPBU tersebut. Pengawas Lapangan SPBU Dundangan, Prima, memilih bungkam dan enggan menggunakan Hak Jawab yang dilayangkan resmi oleh redaksi media secara tertulis pada Selasa (28/7/2026). Pesan konfirmasi yang mempertanyakan dugaan penyelewengan solar serta catatan kelam dugaan intimidasi terhadap jurnalis di area tersebut, terpantau hanya dibaca tanpa ada klarifikasi hingga tenggat waktu yang ditentukan berakhir.


Pimpinan Redaksi BasmiNusantara.com, Nando Saputra Gulo, menegaskan bahwa konfirmasi tertulis diberikan demi menjunjung tinggi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menyajikan berita yang berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.


"Kami sudah memberikan ruang dan waktu yang sangat patut bagi pihak manajemen untuk mengklarifikasi temuan tim lapangan. Namun, sikap bungkam ini justru memperkuat indikasi adanya hal yang sengaja ditutupi dari ruang publik," ujar Nando, Selasa (28/7).


Desakan Penegakan Hukum TerbukaSorotan kini tertuju pada Satreskrim Polres Pelalawan. Publik mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak ragu untuk segera turun ke lokasi, menyita rekaman CCTV SPBU, dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi yang diduga menyalahi aturan Pertamina tersebut.


Sebagai informasi, penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.


Bungkamnya pihak SPBU Dundangan di tengah bergulirnya koordinasi antara Humas Polres Pelalawan dan Satreskrim menjadi momentum penting bagi kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas dalam menyelamatkan hak subsidi energi milik negara. (Tim/Red)