Hukum krminal My.Id| MENTOK, BANGKA BARAT
Keberadaan satu unit ponton selam yang sebelumnya termasuk dalam barang sitaan hasil penertiban aparat gabungan di perairan Laut Limbung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan tidak lagi berada di lokasi penyimpanan.
Informasi mengenai berpindahnya ponton tersebut mulai beredar di kalangan masyarakat pesisir dan penambang setempat dalam beberapa hari terakhir. Ponton itu sebelumnya diketahui berada bersama sejumlah unit lainnya yang diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan Polres Bangka Barat, Polsek Mentok, dan Satpolair Polres Bangka Barat pada Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ponton tersebut dilaporkan sudah tidak terlihat lagi di lokasi penyimpanan sejak Rabu malam (17/6/2026). Sementara itu, sejumlah ponton sitaan lainnya masih berada di tempat yang sama.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait status, mekanisme, serta dasar hukum perpindahan ponton tersebut.
Salah seorang warga yang mengaku mengetahui keberadaan ponton itu mengatakan bahwa unit tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha tambang yang dikenal dengan nama Iwan Boncel.
"Beberapa hari sebelumnya ponton itu masih terlihat bersama ponton lainnya. Sekarang sudah tidak ada lagi di lokasi," ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi bahan perbincangan di kalangan penambang dan masyarakat sekitar. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah perpindahan ponton dilakukan melalui prosedur resmi atau berdasarkan kebijakan tertentu yang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau memang dipindahkan secara resmi tentu ada administrasi, berita acara, dan dasar hukumnya. Yang menjadi pertanyaan masyarakat, mengapa hanya satu unit yang berpindah sementara yang lain masih tetap berada di lokasi," kata sumber lainnya.
Sebagaimana diketahui, operasi penertiban yang dilakukan aparat gabungan pada Mei lalu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam operasi tersebut, sejumlah ponton selam diamankan untuk kepentingan proses lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai status maupun keberadaan ponton yang dilaporkan telah berpindah tersebut.
Tim Media Elang Hitam Indonesia masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada Polres Bangka Barat, Satpolair Polres Bangka Barat, serta pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang utuh, akurat, dan berimbang.
Dengan belum adanya penjelasan resmi, sejumlah pertanyaan publik masih menunggu jawaban. Ke mana ponton tersebut dipindahkan, siapa yang memerintahkan perpindahan, serta atas dasar hukum apa langkah tersebut dilakukan, menjadi hal yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan informasi dan menyajikannya secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
(Bersambung)
Pewarta: Iskandar Caniago, CPP
Narasumber Tim Redaksi Elang Hitam Indonesia
