Ticker

6/recent/ticker-posts

Resmi Kirim Surat Pengaduan, Gerakan Aktivis Seriau Desak Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan Sikat Mafia Solar Subsidi di SPBU Jalan Durian


Hukum krminal My.Id| PEKANBARU

Pengurus Gerakan Aktivis Seriau secara resmi melayangkan surat laporan pengaduan tindak pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Melalui surat bernomor 020/GAS-RIAU/06/2026, gerakan mahasiswa ini mendesak Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H, untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.Aktivitas ilegal tersebut diduga kuat terjadi di SPBU No. 14.281.629 yang beralamat di Jalan Durian, Kedung Sari, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Riau.


"Hidup Mahasiswa!!! Hidup Rakyat Indonesia!!! Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayah-Nya. Sholawat beserta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW hingga akhir zaman," bunyi pembuka pernyataan resmi dari pengurus Gerakan Aktivis Seriau.


Laporan resmi ini berpijak pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 55. Aturan hukum tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


Berdasarkan investigasi dan temuan barang bukti di lapangan, Gerakan Aktivis Seriau mengendus adanya skema kecurangan sistematis. Solar subsidi (Bio Solar) diduga sengaja dialokasikan kepada pihak-pihak komersial yang tidak berhak demi meraup keuntungan ekonomi sepihak."BBM bersubsidi ini disokong oleh anggaran negara dan hakikatnya adalah hak rakyat kecil. Penyelewengan ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen dan mengacaukan jalur distribusi, tetapi juga berpotensi besar merugikan keuangan negara secara masif," tegas perwakilan aktivis.


Melalui penyerahan dokumen laporan ini, Gerakan Aktivis Seriau secara tegas meminta 5 poin tuntutan utama kepada Dirreskrimsus Polda Riau:

    1.Segera melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atau penangkapan langsung terhadap para pelaku di lokasi.

    2.Melakukan penggeledahan secara menyeluruh di SPBU No. 14.281.629 Jalan Durian guna mengamankan dokumen dan barang bukti penyelewengan.

    3.Menindak seluruh oknum yang terlibat tanpa pandang bulu, mulai dari manajemen/pemilik SPBU, pekerja lapangan, rekanan bisnis, hingga oknum yang diduga menjadi beking (backing) operasional ilegal tersebut.

    4.Meminta komitmen Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan untuk bertindak adil demi menjaga dan menaikkan citra serta kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

    5.Menuntut Ditreskrimsus Polda Riau menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak hukum sejalan dengan mandat amanat UU Kepolisian.


Gerakan Aktivis Seriau menegaskan akan terus mengawal jalannya penanganan kasus ini di Polda Riau sampai SPBU nakal dan para mafia solar subsidi tersebut diproses secara hukum yang berlaku.