Ticker

6/recent/ticker-posts

Anggota DPRD Rohul Dari Gerindra Kangkangi Perintah Ketua Umum Gerindra


Hukum Kriminal My.Id| KEPENUHAN 

Miris Salah Seorang Oknum kader partai Fraksi Gerindra yang seharusnya patuh perintah ketua Umum dan harus tegak lurus dengan kebijakan Pengurus Pusat Partai Politik, ternyata bertolak belakang dengan oknum anggota DRPD yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.


Muhammad Ilham - kader Gerindra yang mengemban amanah sebagai anggota DPRD Rokan Hulu, secara terang-terangan menolak realisasi Program Kerja Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden RI.


Yang bersangkutan justru memimpin aksi ratusan massa yang mengaku berasal dari Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau menolak kehadiran manajemen PT Kalingga Tujuh Tujuh di desa tersebut.


Dihadapan aparat penegak hukum, Ilham menyatakan dengan tegas menolak kehadiran perusahaan yang telah mengantongi Kerjasama Operasional kebun sawit sitaan Satgas PKH tersebut, Jumat (24/04/2026).


"Kami menolak KSO PT Kalingga Tujuh Tujuh! Ini bukan kebun milik Agro Mitra Rokan!" tegasnya sembari menutup portal masuk ke areal kebun.


Sumber RiauBerjaya di lapangan mengungkapkan bahwa lahan yang tidak diakui Ilham dan massa aksi tersebut, adalah lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan tahun 2025, dan telah diserahterimakan kepada PT Agrinas Nusantara.


Ilham menolak Kerjasama Operasional perusahaan ini dengan PT Agrinas Nusantara sebagai representasi wajah pemerintah dalam mengelola seluruh perkebunan sawit yang telah disita Satgas PKH.


Keberanian Muhammad Ilham ini sangat disayangkan sejumlah pihak termasuk dari pihak PT Kalingga Tujuh Tujuh sebagai pemegang KSO, mengingat Program KSO Pengelolaan kebun sawit merupakan Program Andalan Presiden Prabowo.


"Kami dari PT Kalingga Tujuh Tujuh menyayangkan adanya dinamika di lapangan yang berujung pada penolakan terhadap pelaksanaan program pengelolaan lahan sitaan negara di Kecamatan Kepenuhan ini," kata  Muhammad Ramadhani Manajer SDM PT Kalingga. 


Sebagai pihak yang ditunjuk secara sah dalam skema kerja sama operasional, Ramadhani mengaku hanya menjalankan mandat KSO dalam kerangka mendukung kebijakan pemerintah serta penegakan hukum yang berlaku.


"Kami berpandangan bahwa seluruh elemen, termasuk anggota DPRD Rokan Hulu, semestinya berdiri di garis yang sama dalam mendukung upaya negara menertibkan dan mengembalikan kawasan yang telah dikuasai secara tidak sah," tambahnya.


Dijelaskan Ramadhani, bahwa penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh kepentingan tertentu, apalagi jika berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.


Pihak Kalingga menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun lahan masyarakat yang diambil atau dikuasai dalam pelaksanaan kerja sama dengan Agrinas Nusantara. 


"Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT Kalingga Tujuh Tujuh berlandaskan pada data, ketentuan hukum, serta hasil verifikasi dari pihak berwenang, termasuk Satgas PKH," tegasnya.


Mensikapi penolakan ini, pihak Kalngga berkoordinasi kembali dengan pihak Agrinas Nusantara.


Tim*