Hukum Kriminal My.Id| Sragen - Solo Raya | 8 Januari 2026
Distribusi pupuk bersubsidi di Desa Ngargosari, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan menyusul dugaan praktik pengikatan pupuk bersubsidi dengan pupuk merek lain serta pembebanan biaya bongkar kepada petani. Praktik tersebut dinilai memberatkan masyarakat dan menyimpang dari semangat subsidi pemerintah.
Temuan ini diungkap dalam kegiatan monitoring lapangan yang dilakukan LSM LAPAAN RI. Koordinator Lapangan Monitoring dan Evaluasi LSM LAPAAN RI, Joni Sudigdo, menyebut petani diduga tidak diberi pilihan dalam menerima pupuk bersubsidi. “Kalau mau ambil pupuk bersubsidi, harus sekalian ambil pupuk lain. Ini memberatkan dan tidak seharusnya terjadi,” ujarnya.
Menurut Joni, pupuk bersubsidi seharusnya diterima petani secara murni tanpa dikaitkan dengan produk apa pun. Pengikatan tersebut dinilai sebagai bentuk pemaksaan terselubung yang merugikan petani kecil dan berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Selain itu, LSM LAPAAN RI juga menemukan dugaan pembebanan biaya bongkar pupuk kepada petani. Padahal, dalam tata niaga pupuk, biaya bongkar seharusnya menjadi tanggung jawab distributor atau pengecer. “Di lapangan, petani justru diminta ikut menanggung biaya bongkar,” tegas Joni.
Ia menambahkan, tambahan beban tersebut semakin menekan petani yang sudah bergantung pada pupuk bersubsidi untuk menjaga produktivitas. Banyak petani, kata dia, memilih diam karena khawatir tidak kebagian pupuk jika menolak.
Ketua Umum LSM LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., menilai dugaan pengikatan pupuk dan pembebanan biaya bongkar ini sebagai bentuk penyimpangan dari tujuan subsidi. Menurutnya, pupuk bersubsidi adalah instrumen negara untuk melindungi petani, bukan untuk membuka ruang praktik tambahan yang memberatkan.
Kusumo juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan. Ia mempertanyakan peran pihak-pihak yang seharusnya memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai ketentuan. “Kalau ini terjadi berulang, berarti ada yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, LSM LAPAAN RI mendorong Dinas Pertanian Kabupaten Sragen dan instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran terbuka. LAPAAN RI menegaskan akan terus mengawal agar distribusi pupuk bersubsidi benar-benar berpihak kepada petani. (Sumber : LSM LAPAAN - RI)
