Hukum Kriminal My.Id| Pontianak, Kalbar – 14 Desember 2025
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (Rajawali) mengajukan harapan tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek jalan dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah dalam tahun ini. Tuntutan ini muncul seiring dengan perkembangan penyidikan yang terus berlanjut, termasuk penggeledahan lokasi terkait dan pemeriksaan sejumlah saksi serta tersangka.
"Kami melihat kasus ini sebagai ujian bagi lembaga penegak hukum. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut dan berikan kepastian hukum kepada masyarakat Kalbar," ujar Hadi Wijaya Sekjen DPP RAJAWALI dalam keterangan tertulis, mengutip nada serupa yang pernah diungkapkan Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur, Sujatmiko, terkait penggeledahan kediaman Gubernur Kalbar Ria Norsan yang diduga terkait kasus proyek jalan tahun lalu.
Dalam konteks aspek hukum, kedua kasus tersebut dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). Untuk kasus BP2TD Mempawah, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp32 miliar, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan untuk kasus proyek jalan Mempawah yang merugikan negara hingga Rp40 miliar, KPK juga mengacu pada pasal-pasal yang sama dalam UU Tipikor, terutama terkait penyimpangan dalam proses pengadaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015.
DPP RAJAWALI juga menyoroti adanya tumpang tindih penanganan antara KPK dan Polda Kalbar pada kasus ini. Sebelumnya, Polda Kalbar telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus BP2TD, dengan enam di antaranya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara, meskipun proses terhadap tiga tersangka lainnya terkesan terhenti semasa pemilu 2024. Sementara itu, KPK turun tangan mengusut kasus proyek jalan dan mendalami keterlibatan tokoh publik, termasuk Ria Norsan yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Bupati Mempawah.
"Siapa yang lebih dulu menuntaskan kasus ini, KPK atau Polda Kalbar? Yang penting, tidak ada intervensi dari pihak manapun dan hukum harus ditegakkan secara adil dan penuh rasa tanggung jawab," tegas Sekjen DPP RAJAWALI
DPP RAJAWALI juga mengimbau masyarakat Kalbar untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Harapan utama adalah kebenaran akan terungkap sepenuhnya dan pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal, sehingga kasus ini tidak menjadi contoh ketidakmampuan lembaga penegak hukum dalam menindak kejahatan korupsi di daerah.
"Mari kita kawal bersama agar kasus korupsi jalan dan BP2TD Mempawah benar-benar selesai tahun ini. Hanya dengan itu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah dapat pulih," pungkas Sekjen DPP RAJAWALI.
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrrasi (Istimewa)
