Ticker

6/recent/ticker-posts

Lapas Kelas I Bandar Lampung Gelar Program Deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme


Hukum Kriminal My.Id| Bandar Lampung, Rabu (12/11)
— Dalam rangka mendukung upaya nasional pencegahan radikalisme dan terorisme, Lapas Kelas I Bandar Lampung menjadi lokasi pelaksanaan Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Subdit Kepribadian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).


Kegiatan ini menyasar tiga narapidana kasus terorisme. Tim yang terdiri dari empat orang perwakilan Ditjenpas dan BNPT tiba di Lapas pukul 09.00 WIB dan disambut oleh Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Anggun Cici Ravila, beserta Pamong Narapidana Terorisme (Napiter).


Pukul 09.30 WIB, kegiatan deradikalisasi dimulai di ruang khusus dengan pendampingan ketat dari Pamong Napiter, Herry Efendi. Program ini bertujuan membangun kesadaran ideologis, memperkuat pemahaman kebangsaan, serta membantu narapidana memutus keterikatan dengan paham radikal untuk mencegah potensi residivisme.


Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan lancar, sesuai protokol pengamanan narapidana terorisme. Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam mendukung penanganan terorisme secara holistik: bukan hanya dengan hukuman, tetapi juga melalui pemulihan ideologis dan reintegrasi sosial yang bertanggung jawab.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

#Kemenimipas #Ditjenpas #BNPT #Deradikalisasi #Napiter #LapasKelas1BandarLampung #ZeroRadikalisme #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat