Ticker

6/recent/ticker-posts

‎PT Tiger Trans Internasional Pilih Bungkam Terkait Tudingan Penipuan ‎


Hukum Kriminal My.Id| Batam,
Polresta Barelang terus memproses laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Tiger Trans Internasional. terkait laporan dengan penjualan kapal Irfan Jaya 9 yang diduga melibatkan penipuan mesin kapal. ( Minggu,07/12/2025)

‎Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus penipuan tersebut. "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Zaenal.

‎Zaenal juga menyebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih dalam proses mengumpulkan barang bukti. Setelah bukti terkumpul, maka pihaknya akan melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

‎"Setelah rangkaian penyelidikan selesai, maka penyidik akan menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan," kata Zaenal.

‎Korban penipuan, Frans Tjung, telah membuat laporan dugaan tindak penipuan dengan di dampingi oleh Kantor Hukum Antoni Yeo & Partner ke Polresta Barelang pada tanggal 24 Juli 2025 lalu. Laporan ini dibuat sekitar satu tahun setelah korban membeli kapal Irfan Jaya 9 dari PT Tiger Trans Internasional.

‎Dugaan penipuan terungkap setelah korban mengetahui mesin kapal Irfan ternyata dikeluarkan pada tahun 1997, bukan tahun 2018 seperti yang disampaikan oleh PT Tiger Trans Internasional. Korban merasa dirugikan sekitar Rp 20 miliar.

‎Polresta Barelang menjamin bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Perkembangan laporan itu kita sampaikan kepada pelapor. Percayalah kita proses sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Zaenal.

‎Di tempat berbeda, PT Tiger Trans Internasional memilih untuk tidak memberikan Klarifikasi terkait tudingan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut terhadap pengusaha Samarinda yang didampingi oleh pengacara Antoni Yeo and Partner.

‎Ketika dihubungi oleh awak media, pihak PT Tiger Trans Internasional tidak memberikan pernyataan resmi dan memilih untuk bungkam.

‎Pihak PT Tiger Trans Internasional tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tudingan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Mereka juga tidak memberikan informasi tentang status penanganan kasus ini.

‎Pengusaha Samarinda yang menjadi korban penipuan telah membuat laporan dugaan tindak penipuan ke Polresta Barelang terkait dengan penjualan kapal Irfan Jaya 9 yang diduga melibatkan penipuan mesin kapal.

‎Haris Padli, SH., MH, pengacara yang mendampingi pengusaha Samarinda, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak kliennya dipenuhi. "Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami," kata Haris .

‎"Klien kami telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh PT Tiger Trans Internasional dan kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi klien kami," tambah Haris Padli.

‎Haris Padli berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan kliennya dapat mendapatkan ganti rugi akibat penipuan tersebut, dan kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami tutupnya .