Hukum Kriminal My.Id| KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Singingi Hilir berhasil mengamankan seorang pria pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di BRILink Eka Fitri Ponsel, RT/RW 009/003 Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, sekitar pukul 15.42 WIB. Senin (08/12/2025)
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berkat keberanian korban serta bantuan warga sekitar.
Peristiwa bermula ketika korban, berinisal E (20), sedang berada di ruang belakang gerai BRILink untuk mengambil minum. Tidak lama kemudian, ia mendengar suara seperti seseorang sedang menutup laci penyimpanan uang. Merasa curiga, korban langsung menuju ruang depan dan mendapati seorang laki-laki tengah mengambil uang tunai dari dalam laci.
Saat korban berusaha merebut kembali uang tersebut, pelaku langsung memukul bagian bibir korban dan kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomor. Korban yang tidak tinggal diam langsung mengejar pelaku hingga berhasil naik ke bagian belakang sepeda motor yang dikendarai pelaku. Pelaku kemudian memacu motornya dengan kecepatan tinggi hingga sejauh sekitar 250 meter. Dalam perjalanan, motor tersebut oleng dan akhirnya kedua-duanya terjatuh ke jalan.
Setelah terjatuh, pelaku kembali memukul bagian dada korban untuk mencoba kabur. Warga Desa Petai yang melihat kejadian tersebut segera datang membantu dan berhasil mengamankan pelaku sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk proses lebih lanjut.
Pelaku diketahui bernama Inisial MS (45), berdomisili di Desa Tambusai Barat, Kabupaten Rokan Hulu. Sejumlah barang bukti telah diamankan dari pelaku, di antaranya uang tunai sebesar Rp 2.834.000 dengan berbagai pecahan, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomor, satu buah kunci sepeda motor, serta satu celana panjang berwarna coklat.
Dalam keterangannya, Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alfredo Krisnata Kaban, S.H., menyampaikan apresiasi kepada warga yang cepat tanggap membantu mengamankan pelaku. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan pelaku dikenakan sangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan serta tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Beliau menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi dan jajaran berkomitmen memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan berhasil diamankannya pelaku, Polsek Singingi Hilir memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan seluruh perkembangan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
