Hukum Kriminal My.Id| Pontianak — 08 Desember 2025
Fakta Kalbar melaporkan bahwa Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan diduga bertolak ke Kuala Lumpur (KL) Malaysia menyusul istrinya, Bupati Mempawah Erlina, yang lebih dulu berangkat. Berita ini muncul di tengah kesadaran publik yang meningkat terhadap kebijakan pengaturan dan penghematan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat publik, sehingga menarik sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG). Lebih penting, kunjungan ini juga berada di bawah cahaya sorot himbauan keras yang telah diberikan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan anggaran dan kepatuhan aturan PDLN.
*Himbuan Keras Presiden Prabowo*
Dalam sidang kabinet paripurna perdana tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, Presiden Prabowo telah memberikan instruksi tegas yang tidak bisa diabaikan: seluruh sumber daya harus difokuskan pada pembangunan kesejahteraan rakyat, dengan pengurangan aktivitas yang bersifat seremonial, seminar, dan perjalanan dinas yang tidak perlu. "Kita tidak boleh membuang - buang uang negara untuk hal - hal yang tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Setiap rupiah yang keluar dari kas negara harus digunakan seefisien dan selektif mungkin," tegas Presiden dalam pidato yang kemudian diikuti dengan penerbitan peraturan lebih ketat.
Dalam pidato kenegaraan Oktober 2025, Presiden Prabowo bahkan mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap korupsi dan kebocoran anggaran, menyebut bahwa pemerintahannya telah menyelamatkan sekitar Rp300 triliun dari potensi kerugian negara, sebagian besar melalui efisiensi belanja termasuk perjalanan dinas. Dia menegaskan, "Tidak ada institusi, tidak ada individu, tidak ada yang berada di atas hukum. Penegakan hukum terhadap pemborosan dan korupsi akan dijalankan tanpa pandang bulu".
*Aspek Hukum, Pasal, dan Undang-Undang yang Berdasarkan Himbaun Presiden*
Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Pasal - pasal penting dalam kebijakan ini antara lain:
- PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif untuk mendukung astacita Presiden, dengan hasil konkret yang bermanfaat bagi pembangunan.
- PDLN hanya diizinkan untuk kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan tidak boleh mengganggu tugas prioritas di dalam negeri.
- Jumlah peserta PDLN dibatasi secara ketat sesuai jenis kegiatan, misalnya hanya 3 orang untuk studi banding atau seminar, dan 5 orang untuk misi dagang atau investasi.
- PDLN harus mendapat izin dari Presiden melalui sistem LN Formasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Kemensetneg, dengan permohonan diajukan paling lambat 7 hari sebelum keberangkatan dan dilengkapi dengan kerangka acuan kerja, konfirmasi mitra luar negeri, dan keterangan pembiayaan.
- Apabila PDLN dilakukan sebelum mendapat persetujuan Presiden, pejabat dan pelaku yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi.
Selain itu, Menteri Keuangan juga menerbitkan Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang meminta penghematan sebesar minimal 50% dari sisa pagu belanja PDLN.
Mengingat tidak adanya informasi resmi mengenai izin, agenda, dan sumber pembiayaan kunjungan Gubernur Norsan dan Bupati Erlina ke KL, Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hady Saprana, menyampaikan tanggapan yang mengacu pada himbauan Presiden.
"Kami melihat berita kunjungan ini dengan perhatian mendalam, terutama mengingat himbauan keras Presiden Prabowo tentang penghematan anggaran dan penegakan hukum yang ketat. Apakah kunjungan ini telah memenuhi semua syarat peraturan yang berdasarkan arahan Presiden? Apakah telah mendapat izin presiden? Apa urgensi dan relevansinya dengan program kesejahteraan rakyat Kalbar?" tanya Hady dalam keterangan tertulis.
Dia menambahkan, "Presiden telah jelas mengatakan bahwa uang negara tidak boleh disia - siakan. Kunjungan PDLN tidak boleh sekadar ritual atau perjalanan pribadi yang dibebankan ke negara. Publik berhak mengetahui apakah kunjungan ini memberikan manfaat nyata dan sesuai dengan keinginan Presiden untuk membangun negara yang lebih efisien dan bebas dari pemborosan."
DPP LSM MAUNG menegaskan akan terus memantau perkembangan informasi mengenai kunjungan ini, dengan mengacu pada himbauan dan peraturan yang dikeluarkan Presiden Prabowo. Harapan MAUNG adalah agar setiap perjalanan dinas pejabat publik selalu dilakukan dengan rasa tanggung jawab, transparansi, dan benar - benar sesuai dengan arahan kepemimpinan negara, serta memberikan manfaat nyata bagi rakyat Kalbar dan Indonesia secara keseluruhan.
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)
