Hukum Kriminal My.Id| ROHIL -- Gerakan Mahasiswa Pemerhati Perubahan (GEMPAR) kembali memberikan kritik tajam terhadap pengelolaan Dana Bos pada SMA 1 Kubu di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan Hamdhani Ketua Gempar Rohil menjelaskan bahwa terdapat ketidak sesuaian antara jumlah Dana Bos tahun 2024 yang disalurkan dengan total penggunaanya.
*Sehingga ada sekitar Rp. 103.219.360 (Seratus Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah) Dana Bos Tahun 2024 yang tidak dilaksanakan artinya uang tersebut lenyap entah kemana"
Untuk itu diri nya meminta inspektorat rokan hilir untuk mengambil langkah tegas terkait dengan persoalan ini, agar memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMA 1 Kubu pada masa itu. Dan akan membuat laporan di inspektorat rokan hilir dalam waktu dekat ini dan akan membawakan temuan yang sudah dihimpunnya, dan meminta inspektorat rohil untuk melakukan audit Dana Bos SMA 1 Kubu terlebih dimasa Pandemi Covid 19.
