Ticker

6/recent/ticker-posts

DUGAAN LUAR IUP: Tambang Mitra PT Timah Tutupi Wisata Asap, Blokir Pelayaran, K3 NOL Pasca Kecelakaan Mati


Hukum Kriminal My.Id| Pangkalpinang,
  Kepulan asap hitam yang menutupi langit laut dari Pantai Pasir Padi Air Itam, Kota Pangkalpinang, bukan hanya pemandangan menyedihkan  melainkan bukti aktivitas pertambangan timah yang diduga melanggar aturan. Mitra PT Timah Tbk di Laut Sampur, Kabupaten Bangka Tengah, kembali terancam diduga melakukan pekerjaan di luar cakupan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tepatnya di muara Pangkalbalam, dengan dampak yang meresahkan pelayaran dan pelaku usaha, Sabtu (06/12/2025). 

 

Dari pantauan awak media di lapangan, tambang timah berjenis ponton tower yang diduga dioperasikan beberapa CV mitra PT Timah antara lain CV SMS, CV BSI, dan CV TMK berdiri rapat di perairan muara Pangkalbalam yang seharusnya termasuk zona terproteksi untuk wisata dan pelayaran.


Pemandangan Pantai Pasir Padi, yang dulunya menjadi daya tarik wisatawan lokal dan mancanegara, kini terhalang oleh asap tebal yang menjulang tinggi ke langit. 


"Kita kehilangan pemandangan yang indah, wisatawan juga mulai jarang datang," ujar salah satu pedagang kuliner di pantai yang enggan disebutkan namanya.

 

Masalah tidak berhenti di situ. Beberapa kapten kapal yang melayani rute ke Pelabuhan Pangkal Balam mengaku kesulitan parah menavigasi. 


"Struktur tambang tidak terpasang dengan tanda pengingat, kita harus berhati-hati saat malam hari agar tidak menabrak ponton. Ini berisiko dalam pelayaran," kata salah satu kapten kapal. 


menambahkan bahwa beberapa kapal sudah pernah hampir mengalami kecelakaan akibat hal itu. 

 

Yang paling memprihatinkan adalah kondisi keselamatan kerja (K3) yang sama sekali tidak ada. Pantauan langsung awak media di lapangan menunjukkan para penambang bekerja di atas ponton tanpa rompi pelampung, helm, dan sepatu bot.


"Kami tidak pernah mendapatkan rompi pelampung,helm bahkan yang lainnya," ujar salah satu penambang. 


Perlengkapan yang wajib menurut peraturan ketenagakerjaan. Tidak ada tanda-tanda perlengkapan K3 yang disediakan oleh pihak CV, padahal beberapa bulan lalu di kawasan yang sama, seorang penambang tewas  karena kecelakaan kerja. 


"Kecelakaan itu seharusnya menjadi peringatan, tapi ternyata tidak ada perubahan sama sekali," ungkap sumber terpercaya di lingkungan penambang.

 

Sampai berita ini ditayangkan PT Timah Tbk dituntut bertanggung jawab atas operasional mitranya. Namun, sampai saat ini, awak media masih berupayah konfirmasi kepada pihak PT Timah, serta aparat penegak hukum seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam dan Dinas Perikanan dan Kelautan (Ditpolairut) Provinsi Bangka Belitung terkait langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.